UPAYA PETUGAS RUTAN DALAM MENCEGAH PENYEBAB PENGHUNI RUTAN MENINGGAL DI DALAM RUTAN DAN HAMBATANNYA (STUDI KASUS RUTAN KELAS 1 SURABAYA )
Abstract
Abstrak
Berdasarkan laporan penelitian Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat terjadi beberapa kematian penghuni rutan di Indonesia. Menurut laporan penelitian selama 1 tahun melalui media daring pada tahun 2018 telah terjadi 116 kasus kematian dengan jumlah korban sebanyak 123 orang. Dari 34 Provinsi di Indonesia, Jawa timur menjadi provinsi tertinggi penyumbang angka kematian penghuni rutan. Salah satu kasus kematian penghuni rutan terjadi di dalam rutan Kelas 1 Surabaya pada Oktober tahun 2018 dengan cara melakukan bunuh diri di dalam rutan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelakasanaan wewenang, tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan menyatakan bahwa petugas rutan merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam merawat penghuni rutan dalam mencegah kematian penghuni rutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis, serta sumber data yang digunakan adalah hasil dari wawancara dengan informan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, dokumentasi, serta data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan lainnya.Data akan dianalisa dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, bahwa upaya yang dilakukan oleh petugas untuk mencegah kematian penghuni rutan di rumah tahanan kelas 1 Surabaya tidak sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang ada yakni PP 58 tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelakasanaan wewenang, tugas dan tanggung jawa perawatan tahanan. Sedangkan kendala yang dihadapi petugas rutan dalam melakukan pencegahan yakni dalam aspek kurangnya petugas rutan, kurangnya sarana dan prasarana serta kurangnya kesadaran para penghuni rutan. Saran bagi bagi pemerintah agar menambah jumlah petugas serta menambah sarana dan prasarana agar upaya pencegahan kematian penghuni rutan dapat dilakukan secara optimal
Abstract
Based on research reports from the Community Legal Aid Institute, there have been several deaths of prisoners in Indonesia. According to research reports for 1 year through online media in 2018 there were 116 cases of death with 123 victims. Of the 34 provinces in Indonesia, East Java is the highest province that contributes to the death rate of prisoners. One case of death of detainees occurred in Class 1 prison in Surabaya in October 2018 by committing suicide in a detention center. According to government regulations No. 58 of 1999 concerning the Terms and Procedures for the Implementation of the powers, duties and responsibilities of prisoners 'care states that detention officers are the parties responsible for caring for prisoners in preventing prisoners' death.This study uses sociological juridical research methods, and the data source used is the results of interviews with informants relating to the problem under study, documentation, and data obtained from other library materials. Data will be analyzed by qualitative analysis methods. Based on data analysis, the efforts made by officers to prevent the death of prisoners in class 1 detention centers in Surabaya do not fully comply with existing regulations, government regulations number 58 of 1999 concerning Requirements and Procedures for the Implementation of authority, duties and responsibilities of care. . prisoner. While the obstacles faced by detention officers in conducting prevention are aspects of the lack of detention staff, lack of facilities and infrastructure as well as lack of awareness of detainees. Suggestions for the government to increase the number of officers and add facilities and infrastructure so that prevention of prisoners death prevention can be carried out optimally
References
BUKU
Ali, Zainuddin. 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Mukti Fajar, Yulianto Achmad. 2004. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris . Yogyakarta : Pustaka Belajar.
Soekanto, Soejono. 2007. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Pers.
Subagyo, P. Joko. 2006. Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
JURNAL
Heroepoetri,Arimbi. 2003. Kondisi Tahanan Perempuan Di Nangroe Aceh Darusalam, Sebuah Pemantauan Komnas Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.
Maggalatung, A Salman. 2014. Hubungan Antara Fakta, Norma, Moral, dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.
Mulia, Hisyam Ikhtiar. 2019. Repitisi Kematian Dalam Penjara. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
Simarmata, Berlian. 2011. Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Penahanan Menurut Kuhap Dan Konsep RUU Kuhap. Jogjakarta: Universitas Gajah Mada.
Wijaya, Albert, Astried Permata. 2017. Kematian Tahanan Kegagalan Pemindanaan. Jakarta:Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
WEBSITE
Baihaqi, Amir.2018. Napi Rutan Medaeng Ditemukan GantungDiri,(Online). (https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4264694/napi-rutan-medaeng-ditemukan-gantung-diri/, diakses pada 28 November 2019).
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA
Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Replubik Indonesia Nomor. 3209)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syaratsyarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3858);
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 356)
Copyright (c) 2020 Maulana Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 97