ANALISIS PUTUSAN HAKIM PERKARA NOMOR 462/PDT.G/2017.PN.BDG

  • Oktaviano Ferdian Pratama Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Abstrak

Permasalahan yang hendak diangkat menjadi fokus kajian oleh penulis adalah permasalahan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa Barang Milik Negara (BMN) yang melibatkan PT. J.Co Donut & Coffee (penggugat) selaku perusahaan yang  menyewa obyek sewa berupa aset BMN dari PT Kereta Api Indonesia (tergugat). Penggugat hendak menyewa BMN berupa tanah dan bangunan untuk jangka waktu selama 5 tahun untuk digunakan sebagai store J.Co Donut & Coffee. Setelah Penggugat melakukan pembayaran termin I, Tergugat tidak segera menyerahkan objek sewa kepada Penggugat. Permasalahan ini diajukan ke pengadilan dan putusannya pada Perkara Nomor 462/Pdt.G/2017/PN.Bdg. tersebut hakim tidak mengabulkan semua gugatan yang diajukan penggugat.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) Untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim (Ratio Decidendi) dalam perkara Nomor 462/Pdt.G/2017/PN. Bandung dikaitkan dengan konsep wanprestasi. (2) akibat hukum bagi para pihak dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 462/Pdt.G/2017/PN.Bdg yang telah melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian. Penelitian ini menggunakan statue approach, case approach dan conceptual approach. Dalam menyelesaikan isu hukum peneliti menggunakan metode interpretasi hukum.

Hasil penelitian ini adalah hakim telah memutus perkara ini dengan cukup tepat. tergugat melakukan bentuk wanprestasi yaitu tidak melakukan prestasi sama sekali dan tergugat melakukan wanprestasi karena kesalahan akibat kelalaian. Penggugat juga sudah tepat melakukan gugatan wanprestasi dan bukan PMH. Pada pertimbangan hakim lainya, penulis kurang setuju dengan tidak dikabulkanya gugatan menyerahkan objek sewa kepada Penggugat oleh hakim, karena objek sewa yang diperjanjikan diawal menurut penulis masih bisa diserahkan kepada Penggugat. Selanjutnya peneliti juga meneliti akibat hukum yang timbul terhadap kedua belah pihak dalam putusan Nomor 462/Pdt.G/2017.PN.Bdg.

Kata Kunci: Perjanjian, Sewa Menyewa, Wanprestasi, Ganti Rugi, Bunga,

Abstract

The research aim to appoint default problem in leasing agreement of state property involving PT. J.Co Donut and Coffee (as the plaintiff). PT. J.Co Donut and Coffee rented state property from PT. Kereta Api Indonesia (defendant). The Plaintiff’s objective’s duration of renting is 5 years as a J.Co store. After the first term of payment, the defendant wasn’t fulfill their obligation in handing the leasing object.  This matter proposed to the court and the verdict is listed in Court Number 462/Pdt.G/2017/PN.Bdg. The judges wasn’t granted the all claim.

This research objectives are to find out (1) the Ratio Decidendi linked with default concept. (2) The law consequences for the parties in decision of the Bandung’s court number  462/Pdt.G/2017/PN.Bdg. The approach of this research is statue approach, case approach, and conceptual approach. In solving the issue, the research using law interpretation method. The result of this research is claiming that the judges already give correct decision because the defendant doing a default because of omission failure. The plaintiff also doing the correct action by suing the default not tort. In other judges consideration, the researcher less agree with the action of not granting the claim of the leasing object. The researcher thought it suppose to be handed to the Plaintiff.

 

Keywords: Agreement, Leasing, Default, Compensation, Interest

Author Biography

Oktaviano Ferdian Pratama, Universitas Negeri Surabaya

References

DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Agustina, Rosa. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Fakultas Pascasarjana
Badrulzaman, Mariam Darus. 1993. K.U.H. Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. cet. 2, Bandung: Alumni.
Djojodirdjo, M.A. Moegni. 1982. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana Prenada Media Group.
Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. cet. 21, Jakarta: Intermasa.
Patrik, Purwahid. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung: Mandara Maju.
Rosa Agustina, 2003, Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta, Universitas Indonesia Fakultas Pascasarjana hal 33

UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847 Nomor 23 tentang Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie)
Indonesia. 1963. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1963 Tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan
Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.
Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 214
PDF Downloads: 340