KESADARAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENCANTUMAN LABEL PADA KEMASAN BERAS

  • Niluh Vira hayu Fakultas Ilmu Sosial Dan Hukum, UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
  • Eny Sulistyowati Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Beras merupakan salah satu sumber pangan pokok utama yang sering di konsumsi sebagian besar masyarakat Indonesia. Peredaran berbagai jenis dan merek produk beras masih banyak yang tidak mencantumkan label secara lengkap dan benar pada kemasan beras dijual di masyarakat. Hal tersebut menuntut konsumen untuk lebih cerdas dan teliti lagi dalam memilih produk beras yang akan dikonsumsi. Pencantuman label ini merupakan suatu bentuk informasi penting yang harus dicantumkan pada kemasan beras dan dapat diketahui oleh konsumen. Aturan yang mengatur pencantuman label pada kemasan beras secara wajib yaitu pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji kesadaran hukum konsumen terkait label yang tercantum pada kemasan beras, untuk mengetahui dan mangkaji faktor penghambat dari kesadaran hukum konsumen terkait label yang tercantum pada kemasan beras yang sudah diberlakukan secara wajib, untuk mengetahui dan mengkaji bentuk pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan oleh UPT Perlindungan Konsumen Surabaya terkait pengedaran beras yang tidak mencantumkan label pada kemasan beras. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Sumber data  diperoleh dari data primer dan data sekunder dengan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dipakai yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengolahan data secara sistematis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum informan yang membeli beras di Pasar Pacar Keling Surabaya sangat rendah. Faktor yang menghambat kesadaran hukum konsumen yaitu, kurangnya  pengetahuan konsumen, tingkat pendidikan kondumen, dan kurangnya usaha dari UPT Perlindungan Konsumen Surabaya untuk menyampaikan informasi mengenai pencantuman label pada kemasan beras. Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan UPT Perlndungan Konsumen dengan melakukan sosialisasi, mengadakan klinik konsumen cerdas, dan pengujian laboratorium.

Kata Kunci : Beras, Pencantuman Label , Kesadaran Hukum Konsumen.

Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 181
PDF Downloads: 370