KESADARAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENCANTUMAN LABEL PADA KEMASAN BERAS
Abstract
Beras merupakan salah satu sumber pangan pokok utama yang sering di konsumsi sebagian besar masyarakat Indonesia. Peredaran berbagai jenis dan merek produk beras masih banyak yang tidak mencantumkan label secara lengkap dan benar pada kemasan beras dijual di masyarakat. Hal tersebut menuntut konsumen untuk lebih cerdas dan teliti lagi dalam memilih produk beras yang akan dikonsumsi. Pencantuman label ini merupakan suatu bentuk informasi penting yang harus dicantumkan pada kemasan beras dan dapat diketahui oleh konsumen. Aturan yang mengatur pencantuman label pada kemasan beras secara wajib yaitu pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji kesadaran hukum konsumen terkait label yang tercantum pada kemasan beras, untuk mengetahui dan mangkaji faktor penghambat dari kesadaran hukum konsumen terkait label yang tercantum pada kemasan beras yang sudah diberlakukan secara wajib, untuk mengetahui dan mengkaji bentuk pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan oleh UPT Perlindungan Konsumen Surabaya terkait pengedaran beras yang tidak mencantumkan label pada kemasan beras. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder dengan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dipakai yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengolahan data secara sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum informan yang membeli beras di Pasar Pacar Keling Surabaya sangat rendah. Faktor yang menghambat kesadaran hukum konsumen yaitu, kurangnya pengetahuan konsumen, tingkat pendidikan kondumen, dan kurangnya usaha dari UPT Perlindungan Konsumen Surabaya untuk menyampaikan informasi mengenai pencantuman label pada kemasan beras. Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan UPT Perlndungan Konsumen dengan melakukan sosialisasi, mengadakan klinik konsumen cerdas, dan pengujian laboratorium.
Kata Kunci : Beras, Pencantuman Label , Kesadaran Hukum Konsumen.
Copyright (c) 2020 Niluh Vira hayu, Eny Sulistyowati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 370