PENGAWASAN TERKAIT IZIN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH KIOS DI KOTA SURABAYA

  • elok ratnasari vanmerdie

Abstract

Kegiatan penjualan minuman beralkohol oleh kios di Kota Surabaya dapat dikatakan melanggar izin atau dianggap ilegal dikarenakan tidak memenuhi kriteria untuk melakukan transaksi jual beli menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri PerdaganganNomor 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peneliti ingin mencari tahu tentang bentuk pengawasan terkait izin penjualan minuman beralkohol oleh kios di Kota Surabaya dan yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan penjualan minuman beralkohol oleh kios di Kota Surabaya.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang berlokasi di Kota Surabaya. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara. Informan dalam penelitian ini adalah Sekretaris Dinas Pedagangan Kota Surabaya, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional di Satpol PP Kota Surabaya, dan salah satu pemilik kios yang ada di pinggir jalan Kota Surabaya.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan penjualan minuman beralkohol oleh Dinas Perdagangan dalam melaksanakan pengawasannya dibantu oleh Tim Satpol PP dengan mengadakan operasi yustisi setiap malam dan Razia besar-besaran pada waktu-waktu tertentu (represif). Sosialisasi pernah dilakukan oleh Dinas Perdagangan melalui Radio Sindo Surabaya dengan mengundang instansi tertentu sebagai narasumber, seperti dari Dinas Kesehatan terkait dampak yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan dan juga Dinas Perdagangan sendiri (preventif).Kendala yang dihadapi adalah penolakan yang berujung adu mulut hingga bentrrokan dengan petugas pada saat dilakukan penertiban. Adanya oknum oknum yang berperan sebagai pihak keamanan bagi pemilik kios sehingga terjadi kerusuhan pada saat dilakukan pembongkaran bagi kios yang kegiatannya sudah tidak bisa ditolerir lagi oleh tim Satpol PP, serta minimnya aduan dari masyarakat sehingga Satpol PP dalam melakukan pengawasannya sedikit kesulitan mencari lokasi baru yang dicurigai menjual minuman beralkohol tanpa izin. Selama ini pelaku penjualan minuman beralkohol diberikan berupa pembinaan sampai dengan pembongkaran kios agar tidak mengulangi tindakannya dalam menjual minuman beralkohol. Dalam hal ini Pemerintah Daerah lebih tepatnya mengatur larangan penjualan minuman beralkohol oleh kiosmelihat dampak negatif yang diberikan terkait peredarannya.

Kata Kunci: minuman beralkohol, kios, pengawasan.

Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 172
PDF Downloads: 350