SIKNRONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI RUANG LINGKUP USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK DI INDONESIA

  • vioxcy ananta putra

Abstract

Salah satu potensi ketidaksinkronan hukum dalam bidang ketenagalistrikan yaitu pengaturan mengenai ruang lingkup usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam UU Ketenagalistrikan, PP UJPTL, Permen ESDM Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan dan  Permen ESDM Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan . Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah pengaturan ruang lingkup usaha jasa penunjang tenaga listrik pada Permen ESDM Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan dan Permen ESDM Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, serta menganalisis upaya dalam mengatasi ketidaksinkronan hukum mengani ruang lingkup usaha jasa penunjang tenaga listrik.  Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan sekunder dan bahan non hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan ruang lingkup dalam Permen ESDM Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan dan Permen ESDM Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.. Serta, upaya yang dilakukan untuk mengatasi ketidaksinkronan tersebut dengan menerapkan asas preferensi atau melakukan uji materi oleh Mahkamah Agung.

Kata kunci : ruang lingkup, usaha jasa penunjang tenaga listrik, sinkronisasi

Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 116
PDF Downloads: 160