SIKNRONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI RUANG LINGKUP USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK DI INDONESIA
Abstract
Salah satu potensi ketidaksinkronan hukum dalam bidang ketenagalistrikan yaitu pengaturan mengenai ruang lingkup usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam UU Ketenagalistrikan, PP UJPTL, Permen ESDM Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan dan Permen ESDM Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan . Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah pengaturan ruang lingkup usaha jasa penunjang tenaga listrik pada Permen ESDM Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan dan Permen ESDM Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, serta menganalisis upaya dalam mengatasi ketidaksinkronan hukum mengani ruang lingkup usaha jasa penunjang tenaga listrik. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan sekunder dan bahan non hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan ruang lingkup dalam Permen ESDM Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan dan Permen ESDM Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.. Serta, upaya yang dilakukan untuk mengatasi ketidaksinkronan tersebut dengan menerapkan asas preferensi atau melakukan uji materi oleh Mahkamah Agung.
Kata kunci : ruang lingkup, usaha jasa penunjang tenaga listrik, sinkronisasi
Copyright (c) 2020 vioxcy ananta putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 160