PENGAWASAN TERHADAP PEJALAN KAKI YANG TIDAK MENYEBERANG DI TEMPAT PENYEBERANGAN PEJALAN KAKI DI KOTA SURABAYA

  • Septian Eka Embrianto Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Kota  Surabaya membutuhkan jalan dan fasilitas jalan yang memadai untuk masyarakat kota Surabaya. Salah satunya adalah fasilitas bagi para pejalan kaki berupa trotoar dan tempat penyeberangan jalan. Fasilitas penyebrangan pejalan kaki ini mempersingkat waktu yang ditempuh oleh para pejalan kaki dalam berpindah dari tempat satu ketempat lain untuk mencapai tempat tujuan. Harapannya  bagi para pejalan kaki dapat menggunakan fasilitas ini dengan sebaik baiknya sehingga meningkatkan kenyamanan pejalan kaki yang akan melintas diwilayah keramaian serta  mengurangi angka kecelakaan yang dialami oleh pejalan kaki akibat menyebrang di sembarangan tempat. Kewajiban bagi para pejalan kaki untuk menyebrang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan sesuai dengan pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor  22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan bahwa Pejalan Kaki wajib menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Penelitian ini menggunakaan analisis kualitatif dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Dan penelitian ini mengenai pengawasan terhadap pejalan kaki yang tidak menyeberang di tempat penyeberangan pejalan kaki di kota Surabaya.

Kata Kunci : Pejalan kaki, penyeberangan pejalan kaki, pengawasan pejalan kaki

 

Published
2020-09-07
Section
ART 1
Abstract Views: 128
PDF Downloads: 326