KEBERLAKUAN HUKUM DAN KEKUATAN MENGIKAT PERATURAN MENTERI YANG TIDAK DIPERINTAHKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG LEBIH TINGGI

  • irma ulfiya hayati

Abstract

Peraturan menteri memiliki kekuatan mengikat sebagai peraturan perundang-undangan di atur dalam pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengakui eksistensi kekuatan mengikat peraturan yang dibuat menteri apabila diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi berdasarkan pengkajian sumber wewenangnya terhadap beberapa peraturan perundang-undangan terkait menunjukkan tidak terdapat adanya delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu berdasarkan pengkajian frasa “berdasarkan kewenangan” dalam hal ini rentan memunculkan anggapan bahwa hal tersebut adalah suatu bentuk atribusi kewenangan mengatur sendiri lembaga yang dimaksud oleh pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang salah satunya adalah peraturan yang dibuat oleh menteri, sehingga meskipun tanpa adanya undang-undang yang mendelegasikan kewenangan mengatur kepada menteri maka menteri tetap dapat membuat peraturan karena sudah memiliki atribusi yang melekat padanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberlakuan hukum dan kekuatan mengikat peraturan menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang tidak diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif, bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa setelah dilakukan penafsiran sistematis terhadap frasa berdasarkan kewenangan yang terdapat dalam pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dikaitkan dengan “fungsi kementerian dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya” dalam Undang-Undang 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara menunjukkan menteri tidak memiliki wewenang atribusi yang melekat padanya sehingga peraturan menteri hanya bersumber dari pendelegasian dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi berdasarkan pengkajian sumber wewenangnya terhadap beberapa peraturan perundang-undangan terkait menunjukkan tidak terdapat adanya delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga berkualifikasi sebagai peraturan kebijakan namun mengambil bentuk peraturan perundang-undangan. Keberlakuan hukum dan kekuatan mengikat peraturan perundang-undangan berbeda dengan peraturan kebijakan.

Kata Kunci: Peraturan Menteri, Delegasi, Atribusi, Penafsiran Sistematis, Peraturan Kebijakan.

Published
2020-09-07
Section
ART 1
Abstract Views: 1869
PDF Downloads: 486