KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERMUKIMAN RUMAH TERAPUNG DIATAS AIR PADA WILAYAH PERAIRAN PESISIR DI INDONESIA

  • Bunga Nurani Universitas Negeri Surabaya
  • Indri Fogar Susilowati, S.H., M.H. Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Rumah sebagai penunjang mata pencaharian masyarakat di wilayah perairan dan tempat untuk pengembangan kehidupan sangat diperlukan oleh masyarakat yang bermukim di daerah wilayah perairan, sehingga masyarakat pada wilayah ini mendirikan rumah terapung diatas air. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan terkait dengan keberadaan rumah terapung yang tidak diakomodir oleh UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemilihan jenis penelitian ini didasarkan pada adanya ketidakjelasan norma dalam beberapa peraturan terkait dengan keberadaan rumah terapung pada wilayah perairan pesisir terkait dengan status hukum dan status kepemilikan hak atas tanahnya karena keberadaan rumah terapung yakni berada diatas air bukan diatas tanah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini antara lain pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menggunakan Interpretasi Sistematis dan Interpretasi Gramatikal, bahwa permukiman rumah terapung di wilayah perairan pesisir merupakan permukiman yang legal dalam arti diperbolehkan berdasarkan Permen KP Nomor 23/Permen-KP/2016. Mengenai status hak atas tanah yang sesuai untuk dapat diberikan adalah hak pakai atas tanah, karena hak tersebut dapat berasal dari tanah negara. Selain itu, pemilik rumah terapung tidak hanya mendirikan bangunan namun juga memanfaatkan sumberdaya perairan di wilayah tersebut. Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016, untuk permukiman rumah terapung dapat diberikan hak atas tanah dengan syarat harus ada bangunannya.

References

Blaang, C. D. (1986). Perumahan dan pemukiman sebagai kebutuhan dasar. Yayasan Obor Indonesia.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Hukum Normatif. Malang: Banyu Media Publishing.

Kajian Pertanahan di Wilayah Pemukiman Terapung (Rumah Pelantar) | omtanah.com. (n.d.). Retrieved February 23, 2020, from https://omtanah.com/2011/04/15/kajian-pertanahan-di-wilayah-pemukiman-terapung-rumah-pelantar/

Kalalo, F. P. (2016). Hukum lingkungan dan kebijakan pertanahan di wilayah pesisir. PT RajaGrafindo Persada.

Putra, D. C. M., & Triwilaswandio, W. P. (2017). Analisa Teknis Dan Ekonomis Pengembangan Industri Rumah Apung Sebagai Pendukung Wisata Bahari Indonesia. Jurnal Teknik ITS, 6(2), G224–G229.

Subagyo, P. J. (1993). Hukum Laut Indonesia. Rineka Cipta.

Ulasan lengkap : Apakah Rumah Apung Terkena PBB? (n.d.). Retrieved February 24, 2020, from https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt53706c4fcf535/apakah-rumah-apung-terkena-pbb/
Published
2020-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 863
PDF Downloads: 604