PENGATURAN HAK SUARA MENGENAI KEPENGURUSAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN (PPPSRS) DI INDONESIA
Abstract
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) memiliki peranan penting dalam rumah susun. PPPSRS berfungsi untuk mengurus semua hak bersama yang terdapat dalam rumah susun, diantaranya bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Kebijakan PPPSRS sendiri sudah diatur dalam UU Rusun dan PP Rusun. Namun, mengenai pembentukan PPPSRS belum diatur secara jelas didalam UU Rusun. Pada tahun 2018, dikeluarkannya Peraturan Menteri PUPR No.23 tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. dikeluarkannya permen tersebut membuat ramai dikalangan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), hal tersebut dikarenakan permenpupr tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diatasnya. Pasal 19 permenpupr No.23/2018 secara tidak langsung menjelaskan adanya hak suara pemilihan. Hak suara tersebut untuk memilih kepengurusan dan pengawas PPPSRS. Pengaturan dalam pasal 19 permenpupr No.23/2018 tersebut tidak pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan diatasnya. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan mengenai hak suara PPPSRS dalam peraturan perundang-undangan rumah susun serta peraturan pelaksana mengenai PPPSRS. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan historis/sejarah. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan yang kemudian diolah dengan seleksi bahan hukum dalam teknik pengolahan data. Bahan hukum kemudian ditarik kesimpulan dan selanjutnya memberikan preskriptif tentang hasil penelitian.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa adanya pengaturan baru mengenai hak suara pemilihan kepengurusan dan pengawas PPPSRS yang terdapat dalam pasal 19 permenpupr No.23/2018. Aturan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya yaitu ketentuan dalam pasal 77 UU Rusun, pasal 55 PP Rusun. Selain itu, pengaturan hak suara pemilihan kepengurusan dan pengawas PPPSRS tidak pernah diatur dalam UU Rusun dan PP Rusun.Permen PUPR No.23/2018 bukan merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Rusun. Pembentukan permen PUPR No.23/2018 tidak berdasarkan delegasi kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan yang berasal dari peraturan perundang-undangan diatasnya. UU Rusun hanya mengamanatkan peraturan pemerintah sebagai pengaturan lebih lanjut mengenai PPPSRS.
References
Ibrahim, Johnny. 2007. Teori Dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media.
Indrati, Maria Farida. 2007a. Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan. Yogyakarta: PT. Kanisius.
Indrati, Maria Farida. 2007b. Ilmu Perundang-Undangan 2: Proses Dan Teknik Pembuatannya. Yogyakarta: PT. Kanisius.
Marpaung, Diory. 2019. “Beberapa Kejanggalan Dalam Permen PUPR No.23/PRT/M/2018.” PPHBI - Pusat Pengembangan Hukum Dan Bisnis Indonesia. Retrieved (https://www.pphbi.com/2019/01/29/beberapa-kejanggalan-dalam-permen-pupr-no-23-prt-m-2018/).
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group.
Sutedi, Adrian. 2010. Hukum Rumah Susun Dan Apartemen. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252)
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun
Copyright (c) 2020 Hanum Selsiana Bella
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 192