TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN PEMANFAATAN RUMAH NEGARA SELAIN SEBAGAI TEMPAT TINGGAL DI INDONESIA
Abstract
Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok (primer) manusia yang tidak boleh sampai dilupakan setelah kebutuhan pangan dan kebutuhan sandang. Yang artinya setiap manusia pasti membutuhkan tempat tinggal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya pengaturan penggunaan dan pemanfaatan rumah negara, juga mengetahui tindakan pemerintah terhadap rumah negara yang digunakan selain tempat tinggal/hunian. Pada penelitian ini difokuskan kepada kebaburan norma yang ada dalam pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer terdiri atas peraturan perundang-undangan berkaitan dengan rumah negara, kemudian bahan hukum sekunder terdiri atas tulisan dari hasil penelitian, buku-buku, jurnal hukum berkaitan dengan rumah negara dan kamus hukum. Masalah yang timbul adalah berkaitan dengan makin maraknya masyarakat yang memanfaatkan rumah negara tidak sesuai dengan fungsinya, seperti digunakan untuk tempat kegiatan usaha dan lain-lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat pasal yang menimbulkan multitafsir, yaitu terdapat dalam pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang pada pasal ini tidak dijelaskan secara detail terkait jenis rumah yang boleh digunakan untuk kegiatan usaha, Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tersebut juga tidak mengatur secara spesifik terkait rumah negara
Published
2020-09-07
Issue
Section
ART 1
Copyright (c) 2020 Muhammad Kharisma
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 267