TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN PEMANFAATAN RUMAH NEGARA SELAIN SEBAGAI TEMPAT TINGGAL DI INDONESIA

  • Muhammad Kharisma Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok (primer) manusia yang tidak boleh sampai dilupakan setelah kebutuhan pangan dan kebutuhan sandang. Yang artinya setiap manusia pasti membutuhkan tempat tinggal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya pengaturan penggunaan dan pemanfaatan rumah negara, juga mengetahui tindakan pemerintah terhadap rumah negara yang digunakan selain tempat tinggal/hunian. Pada penelitian ini difokuskan kepada kebaburan norma yang ada dalam pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer terdiri atas peraturan perundang-undangan berkaitan dengan rumah negara, kemudian bahan hukum sekunder terdiri atas tulisan dari hasil penelitian, buku-buku, jurnal hukum berkaitan dengan rumah negara dan kamus hukum. Masalah yang timbul adalah berkaitan dengan makin maraknya masyarakat yang memanfaatkan rumah negara tidak sesuai dengan fungsinya, seperti digunakan untuk tempat kegiatan usaha dan lain-lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat pasal yang menimbulkan multitafsir, yaitu terdapat dalam pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang pada pasal ini tidak dijelaskan secara detail terkait jenis rumah yang boleh digunakan untuk kegiatan usaha, Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tersebut juga tidak mengatur secara spesifik terkait rumah negara
Published
2020-09-07
Section
ART 1
Abstract Views: 211
PDF Downloads: 267