KEABSAHAN RISALA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM YANG DITUANGKAN DALAM AKTA NOTARIS MELEBIHI JANGKA WAKTU 30 HARI
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v7i4.32989Downloads
Download data is not yet available.
References
Gandapradja, permadi. 2004. Dasar Dan Prinsip Pengawasan Bank.
Harahap, Yahya. 2011. Hukum Perseroan Terbatas.
Merta, Novansyah. 2016. Kajian Tentang Keabsahan Akta Notaris Yang PenandatanganannyaTidak Di Dalam Kantor Notaris.
Naja, Daeng. 2012. Teknik Pembuatan Akta (Buku Wajib Kenotariatan).
widjaya, rai. 1995. Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas.
Wijaya, Gunawan. 2008. Resiko Hukum Sebagai Direksi, Komisaris Dan Pemilik PT.

