KAJIAN SURAT DAKWAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEREDARAN MATA UANG PALSU (STUDI PUTUSAN No. 244/ Pid.B/ 2012/ PN.KBM)
Abstract
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 244/ Pid.B/ 2012/ PN.KBM mengenai perkara tindak pidana peredaran mata uang palsu, dalam proses perkara pada tahap penuntutan menggunakan dasar Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang memuat ketentuan perihal peredaran mata uang palsu. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian surat dakwaan Penuntut Umum mengenai kesesuaian surat dakwaan dengan perbuatan terdakwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pertimbangan Penuntut Umum dalam merumuskan surat dakwaan Putusan Nomor 244/ Pid.B/ 2012/ PN.KBM mengenai peredaran mata uang palsu tidak tepat, karena perbuatan terdakwa yang mengedarkan mata uang palsu memiliki nominal yang cukup besar untuk memberikan dampak terhadap perekonomian sehingga seharusnya menggunakan Undang-undang yang lebih khusus untuk menjadi dasar hukuman bagi terdakwa. Penuntut Umum dalam mengajukan surat dakwaan tersebut tidak berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang seharusnya menjadi Undang-undang yang lebih bersifat khusus dalam menangani perkara peredaran mata uang palsu sehingga surat dakwaan ini memiliki kekurangan karena tidak berdasarkan pada asas penafsiran hukum yaitu Lex Specialis Derogat Legi Generali.
Published
2020-09-21
Issue
Section
ART 1
Copyright (c) 2020 Airlangga Gama Shakti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 150