KAJIAN SURAT DAKWAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEREDARAN MATA UANG PALSU (STUDI PUTUSAN No. 244/ Pid.B/ 2012/ PN.KBM)

  • Airlangga Gama Shakti Surabaya State University

Abstract

Putusan Pengadilan Negeri Nomor 244/ Pid.B/ 2012/ PN.KBM mengenai perkara tindak pidana peredaran mata uang palsu, dalam proses perkara pada tahap penuntutan menggunakan dasar Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang memuat ketentuan perihal peredaran mata uang palsu. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian surat dakwaan Penuntut Umum mengenai kesesuaian surat dakwaan dengan perbuatan terdakwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pertimbangan Penuntut Umum dalam merumuskan surat dakwaan Putusan Nomor 244/ Pid.B/ 2012/ PN.KBM mengenai peredaran mata uang palsu tidak tepat, karena perbuatan terdakwa yang mengedarkan mata uang palsu memiliki nominal yang cukup besar untuk memberikan dampak terhadap perekonomian sehingga seharusnya menggunakan Undang-undang yang lebih khusus untuk menjadi dasar hukuman bagi terdakwa.  Penuntut Umum dalam mengajukan surat dakwaan tersebut tidak berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang seharusnya menjadi Undang-undang yang lebih bersifat khusus dalam menangani perkara peredaran mata uang palsu sehingga surat dakwaan ini memiliki kekurangan karena tidak berdasarkan pada asas penafsiran hukum yaitu Lex Specialis Derogat Legi Generali.
Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 170
PDF Downloads: 150