KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA DALAM PUTUSAN NOMOR 2633/K/PID.SUS/2018
Abstract
Komisi PemberantasannKorupsi (KPK) untuk pertama kalinya menggunakan kerusakan lingkungan untuk menilai kerugian keuangan Negara. Dalam kasus Nur Alam, jaksa menilai, perbuatan tersebut mengakibatkan musnahnya atau berkurangnya ekologis/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabena yang dikelola PT Anugrah Harisma Barakah. Hakim tingkat Kasasi memberikan makna bahwa kerugian negara akibat korupsi sebesar 1,5 triliun rupiah bukan merupakan suatu kerugian Negara melainkan murni keuntungan yang diperoleh dalam menjalankan suatu usaha (bisnis). Tujuan penelitian ini ialah 1) menganilis konsep kerugian Negara menurut peraturan perundang-undangan dan, 2) menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan 2633/K/Pidsus/2018 yang menolak dakwaan Penuntut mengenai kerusakan lingkungan sebagai kerugian Negara. Penelitian ini menggunakan statute approach, case approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini adalah Pertanggungjawaban korporasi terhadap kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian negara sesuai dengan UU PPLH adalah pertanggungjawaban mutlak (strict liability), yang mana pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada pelaku tindak pidana yang bersangkutan dengan tidak perlu dibuktikan adanya kesalahan. Pertimbangan hakim yang menyatakan keuntungan dari perusahaan bukan sebagai kerugian negara adalah tidak tepat dikarenakan dalam Perma Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi menyatakan harta kekayaan adalah harta yang didapat dari tindak pidana maupun bukan tindak pidana. Diperlukan aturan mengenai kewenangan dan perhitungan kerugian Negara sehingga dapat menjadi kepastian hukum dalam penegakan lingkungan hidup. Diperlukan penegasan terhadap UU PPLH khususnya terhadap sanksi pidana bagi korporasi yang telah melakukan kerusakan lingkungan hidup.
Published
2020-09-21
Issue
Section
ART 1
Copyright (c) 2020 Imam Rofi'i
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 573