Tinjauan Yuridis Pelaku Usaha Telepon Seluler Yang Tidak Memberikan Informasi Secara Jelas Kepada Konsumen Terkait Apa Yang Ada Pada Barang Dan Kemasan

  • Achmad Yaris Sunal Firdaus Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Kewajiban pelaku usaha yang harus diberikan kepada konsumen telah diatur pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam kegiatan jual beli produk telepon seluler dengan merek Xiaomi Redmi Note 3 Pro di Indonesia, pelaku usaha tidak menjalankan kewajibannya dengan baik sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang dan mengakibatkan konsumen mengalami kerugian.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis siapa yang harus bertanggung jawab dan bentuk pertanggungjawaban yang harus diberikan kepada konsumen selaku pihak yang dirugikan terkait hilangnya jaringan 4G yang berubah menjadi 3G setelah dilakukan pembaharuan sistem android. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan metode analisis preskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha telepon seluler dalam menjalankan bisnisnya tidak menghiraukan apa yang seharusnya menjadi kewajiban dari pelaku usaha kepada konsumen, sehingga konsumen mengalami kerugian dimana jaringan pada telepon seluler yang semula 4G berubah menjadi 3G setelah dilakukan pembaharuan pada sistem android. Dalam proses pertanggungjawaban dari kerugian yang dialami konsumen, bukan penyedia jasa pembaharuan sistem android yang harus bertanggung jawab, melainkan distributor selaku pelaku usaha yang mendistribusikan atau memasarkan produk telepon seluler di Indonesia yang harus bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hal ini dapat diketahui karena produk dari telepon seluler Xiaomi Redmi Note 3 Pro yang dipasarkan oleh distributor tidak memenuhi standar komponen yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/M-IND/PER/7/2017 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.

 

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab, Telepon Seluler.

Published
2020-09-07
Section
ART 1
Abstract Views: 110
PDF Downloads: 125