IMPLEMENTASI PERATURAN TERKAIT IMUNISASI DASAR PADA ANAK DI KECAMATAN BANGKALAN KABUPATEN BANGKALAN

  • insan pandu oktariawan Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Abstrak

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, menjelaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Hak setiap anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan  tersebut  diatur kembali secara jelas pada pasal 132 ayat (3) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dimana salah satu bentuk pelayanan kesehatan untuk anak adalah program imunisasi dasar, Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi. Tapi fakta yang ditemukan peneliti di lapangan, masih banyak anak yang belum mendapatkan imunisasi dasar sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahu implementasi peraturan tentang imunisasi dasar bagi anak di Kabupaten Bangkan. (2) Untuk mengetahui hambatan dari implementasi peraturan imunisasi dasar bagi anak di Kabupaten Bangkalan.

Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum empiris atau sosiolegal, jenis data penelitian berupa data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi, analisis data yang digunakan peneliti adalah analisis kualitatif.

Hasil pelitian yang ditemukan di lapangan, 1 Implementasi peraturan terkait imunisasi dasar anak pada anak di Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan belum terlaksana secara baik. Peraturan tersebut belum bisa mengubah perilaku masyarakat yang tidak mengimunisasikan anaknya. berdasarkan ketiga indikator yang peneliti temukan di lokasi penelitian 1.Kepatuhan masyarakat untuk mengikut sertakan anaknya pada program imunisasi dasar, 2.Kelancaran rutinitas program imunisasi di Pos Pelayanan Terpadu masih belum berjalan rutin, dan mengharusnya program imunisasi dasar dilaksanakan pada fasilitas kesehatan lainnya, 3. Kepuasan dari orangtua yang memiliki anak, terhadap program wajib imunisasi masih belum tercapai., kedua hambatan dari implementasi aturan terkait imunisasi dasar di Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan yaitu:1.Kebiasaan dari orangtua di Kabupaten bangkalan untuk tidak mengimunisasikan anaknya.2.Ketidak tahuan orangtua tentang manfaat dari imunisasi dasar untuk anak. 3.Tidak mudah untuk mengubah perilaku, dari yang sebelumnya tidak pernah mengimunisasikan anaknya, lalu harus rutin mengimunisasikan sesuai jadual. 4. Tenaga Kesehatan yang menangani program imunisasi dasar untuk anak masih kurang untuk wilayah Kabupaten Bangkalan.5. Fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas di setiap desa/ kelurahan yang tidak maksimal.

 

Kata Kunci : Implementasi, Imunisasi Dasar untuk Anak, Wajib Imunisasi.

Published
2020-11-13
Section
ART 1
Abstract Views: 66
PDF Downloads: 101