PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN IZIN ALIH FUNGSI BANGUNAN (STUDI KASUS DI KABUPATEN SIDOARJO)

  • alifi haqi bayhaqi universitas negeri surabaya

Abstract

Kabupaten Sidoarjo banyak terjadi perubahan pemanfaatan lahan perumahan menjadi komersil, salah satunya terjadi di Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo perubahan fungsi terjadi hampir di seluruh jalan yang ada di sekitar daerah Gading Fajar, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Disana marak bangunan yang beralih fungsi, yang semula bangunan hunian menjadi bangunan ruko. Pelaksanaan alih fungsi bangunan seyogyanya pelaku usaha harus melewati proses perijinan terkait Ijian Mendidikan Bangunan (IMB). Barulah pelaku usaha dapat melakukan alih fungsi bangunan rumah toko (ruko) baik dalam hal bentuk bangunan hingga kegunaan bangunan tersebut sehingga memiliki kesesuaian dengan tata ruang kota dan bangunan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui proses penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi bangunan dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi bangunan di Kabupaten Sidoarjo,. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi bangunan di Kabupaten Sidoarjo kurang optimal. penegakan hukum yang kurang optimal dikarenakan beberapa faktor, diantaranya penegak hukum, kesadaran hukum, faktor masyarakat yang belum menunjukkan perkembangan yang baik meskipun Perda IMB di Kabupaten Sidoarjo disahkan sejak tahun 2012. Perlayanan di Kantor DPMPTSP sejatinya sudah menunjukkan optimalisasi dimana pelayanan dapat dilakukan dengan cara mendatangi Kantor DPMPTSP maupun melalui media online. Kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi bangunan dikarenakan jumlah aparat penegak hukum yang terbatas dan juga sosialisasi akan kepedulian dan tujuan baik terhadap perijinan IMB yang masih kurang. Sehingga hingga sekarang proses perijinan IMB di Kabupaten Sidoarjo masih belum optomal.

Kata kunci: IMB, ijin, pemerintah daerah

Published
2020-11-13
Section
ART 1
Abstract Views: 215
PDF Downloads: 230