Pelaksanaan Pengaturan Tentang Pelayanan Angkutan Antar Jemput Di Kota Surabaya

Pelaksanaan Pengaturan

  • Rizky Listian Hidayat Unesa
  • Indri Fogar Susilowati Unesa

Abstract

Jumlah Biro dan Agen Perjalanan Wisata Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019 yang menempati posisi pertama paling banyak adalah Kota Surabaya yakni berjumlah 344 perusahaan angkutan antar jemput dibandingkan dengan kota-kota selainnya. Pelanggaran tersebut antara lain adalah masih banyak yang menggunakan plat nomor kendaraan yang menggunakan warna dasar hitam dan tidak memenuhi standar pelayanan sesuai dengan kriteria menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2017 Pasal 15 ayat (1)  yaitu, tidak adanya nama perusahaan, nomor urut kendaraan pada bagian kanan dan kiri badan kendaraan serta pada belakang kaca mobil, tidak dilengkapi dokumen perjalanan yang sah berupa tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum, kartu uji dan kartu pengawasan nama perusahaan dan/atau nama merk dagang dan nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan dan belakang kendaraan identitas pengemudi yang ditempatkan pada dashboard yang dikeluarkan oleh masing masing perusahaan angkutan umum di Surabaya, dilengkapi dokumen  perjalanan yang sah mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan luar kendaraan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa angkutan antar jemput masih banyak yang melanggar aturan padahal pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2017 bunyinya kendaraan yang digunakan untuk pelayanan angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 Ayat (1), wajib memenuhi persyaratan yang menjelaskan dan menjabarkan pesyaratan wajib dan standar pelayanan minimal yang harus dipatuhi baik oleh setiap perusahaan angkutan antar jemput di kota Surabaya.

Published
2020-12-28
Section
ART 1
Abstract Views: 84
PDF Downloads: 117