Analisis Yuridis Putusan Hakim Nomor 92/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel Tentang Perbuatan Melawan Hukum Atas Penghentian Sepihak Proses Pembangunan Apartemen Antasari 45 Jakarta Selatan

Indonesia

  • Nugra Ramandito Aprianto Unesa
  • Tamsil Tamsil Unesa

Abstract

Permasalahan yang akan dibahas disini mengenai jual beli apartemen yang dilakukan antara saudara Antoni dan saudara Raodah selaku pembeli dengan PT Prospek Duta Suksesdan PT Cowell Development selaku penjual apartemen. Kasus bermula saat penjual memberikan penawaran dan janji pembangunan proyek apartemen 45 antasari dengan dokumen yang lengkap sehingga membuat pembeli tertarik untuk memesan unit apartemen tersebut. Setelah pembayaran cicilan selama beberapa bulan ternyata pembangunan apartemen terhenti tanpa adanya informasi yang jelas, pembeli meminta informasi namun tidak ada jawaban dari penjual dan seakan-akan menutupi. Padahal informasi tersebut merupakan hak pembeli dan penjual memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas seperti yang dijelaskan dalam Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Namun penjual merasa telah memberikan informasi yang diminta penjual dan pembangunan tersebut karena keaadaan memaksa (force majeure) sehingga tidak dapat dihindari. Penelitian ini memiliki isu hukum kekaburan norma dalam putusan nomor 92/PDT.G/2017/PN.Jkt.Sel dengan menggunakan metode interpretasi sistematis bertujuan untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hakim pada putusan 92/PDT.G/2017/PN.Jkt.Sel dan memahami akibat hukum bagi para pihak. Hasil penelitian pada skripsi ini adalah hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena tergugat tidak memberikan penjelasan terhentinya pembangunan apartemen yang mana hal tersebut merupakan kewajiban tergugat selaku penjual seperti yang dijelaskan dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini diperkuat dengan teori hoge raad bahwa perbuatan tergugat bertentangan dengan kewajiban hukumnnya sendiri (rechtsplitcht) karena para tergugat telah melanggar kewajibannya yaitu memberikan informasi yang benar, jelas danjujur mengenai kondisi apartemen.

Published
2020-11-13
Section
ART 1
Abstract Views: 195
PDF Downloads: 204