PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DI BAWAH UMUR ATAS MARKETPLACE YANG MENJUAL MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN EDAR SECARA ONLINE
Indonesia
Abstract
Minuman beralkohol merupakan suatu barang yang harus diawasi terhadap peredarannya dan penjualannya. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol telah mengatur tentang penjualan minuman beralkohol, akan tetapi minuman beralkohol kini tidak hanya dijual melalui supermarket dan hypermarket melainkan dijual melalui marketplace secara online. Penjualan minuman tersebut membuat konsumen dari minuman beralkohol tidak hanya orang dewasa akan tetapi anak–anak juga bisa membelinya dengan mudah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi anak dibawah umur atas marketplace yang menjual minuman beralkohol secara online dan untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggungjawab marketplace terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik deskriptif dengan bahan–bahan hukum yang telah terkumpul berdasarkan isu hukum yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya kekosongan hukum sehingga tidak ada perlindungan hukum bagi anak dibawah umur atas penjualan minuman beralkohol yang dijual di marketplace secara online dan diperlukannya tanggungjawab terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol di marketplace secara online.
Kata Kunci: Minuman Beralkohol, Konsumen, Marketplace.
Copyright (c) 2020 Muhammad Aziz Ramadhan, Nurul Hikmah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 317