PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DI BAWAH UMUR ATAS MARKETPLACE YANG MENJUAL MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN EDAR SECARA ONLINE

Indonesia

  • Muhammad Aziz Ramadhan UNESA
  • Nurul Hikmah UNESA

Abstract

Minuman beralkohol merupakan suatu barang yang harus diawasi terhadap peredarannya dan penjualannya. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol telah mengatur tentang penjualan  minuman beralkohol, akan tetapi minuman beralkohol kini tidak hanya dijual melalui supermarket dan hypermarket melainkan dijual melalui marketplace secara online. Penjualan minuman tersebut membuat konsumen dari minuman beralkohol tidak hanya orang dewasa akan tetapi anak–anak juga bisa membelinya dengan mudah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi anak dibawah umur atas marketplace yang menjual minuman beralkohol secara online dan untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggungjawab marketplace terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik deskriptif dengan bahan–bahan hukum yang telah terkumpul berdasarkan isu hukum yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya kekosongan hukum sehingga tidak ada perlindungan hukum bagi anak dibawah umur atas penjualan minuman beralkohol yang dijual di marketplace secara online dan diperlukannya tanggungjawab terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol di marketplace secara online.

Kata Kunci: Minuman Beralkohol, Konsumen, Marketplace.

Published
2020-11-13
Section
ART 1
Abstract Views: 403
PDF Downloads: 317