PENEGAKAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.00.05.1.23.3516 TAHUN 2009 TERKAIT PEREDARAN MINYAK RAMBUT JENIS POMADE YANG TAK BERIZIN EDAR BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI SALON PRIA KOTA SURABAYA

  • Muhammad Ikhsan Hanafi Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penemuan banyak kasus minyak rambut jenis pomade tanpa izin edar di salon pria kota Surabaya. Minyak rambut jenis pomade tanpa izin edar akan mengancam kesehatan dan keselamatan pemakai karena tidak ada jaminan keamanan, manfaat, dan mutu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Tujuan penulisan ini untuk menjawab penegakan hukum yang dilakukan BPOM Surabaya terhadap peredaran minyak rambut jenis pomade tanpa izin edar, kendala-kendala yang dihadapi produsen pomade dalam pengajuan izin edar tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis sedangkan teknik analisis data berupa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan BPOM Surabaya belum berjalan secara optimal. Hal ini dikarenakan kurangnya intensitas dalam pengawasan sehingga masih ditemukan produsen yang menjual minyak rambut jenis pomade tanpa izin edar di salon pria kota Surabaya. Kendala yang dihadapi oleh produsen minyak rambut jenis pomade ini berdasarkan terhadap kurangnya pengawasan dan sosialisasi terhadap para produsen minyak rambut jenis pomade mengenai proses pengajuan izin edar produk. Upaya yang dilakukan oleh pihak BPOM Surabaya adalah pengadaan sarana prasarana yang digunakan untuk melakukan tindakan penyuluhan dan penyelenggaraan pelatihan kepada para produsen minyak rambut jenis pomade serta melakukan kerjasama lintas sektor.

 

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Izin Edar, Pomade

Published
2020-08-12
Section
ART 1
Abstract Views: 172
PDF Downloads: 279