IMPLEMENTASI PASAL 64 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TERHADAP IDENTITAS ANAK SEBAGAI PELAKU KRIMINAL YANG TIDAK DIRAHASIAKAN OLEH PERS
Abstract
Identitas anak yang berhadapan hukum sebagai pelaku kriminal sering dimuat pemberitaan media. Berita menyebutkan nama, alamat, atau hal-hal yang berkaitan dengan identitas anak sebagai pelaku seharusnya dirahasiakan. Kegiatan Jurnalistik seharusnya mengimplementasi Pasal 64 Huruf I UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak “Penghindaran publikasi atas identitasnya”. Dewan Pers seharusnya menanggulangi pelanggaran kode etik jurnalistik khususnya publikasi identitas anak yang berkonflik dengan hukum. Penelitian ini untuk mengetahui implementasi Pasal 64 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam kegiatan jurnalistik serta upaya Dewan pers dan Dewan kehormatan pers PWI Jawa Timur dalam menanggulangi hambatan dalam menegakkan pasal 64 Undang-Undang perlindungan anak. Metode Penelitian menggunakan Yuridis Sosiologis. Lokasi penelitian di PWI Jawa Timur dan Dewan Pers Indonesia. Data dikumpulkan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Informan penelitiannya adalah komisi pengaduan dan penegakan kode etik Dewan Pers, Ketua Dewan Kehormatan PWI Jawa Timur, dan wartawan. Jenis data berupa data primer dan sekunder. Teknik pengolahan data menggunakan reduksi data. Teknik analisis data analisis kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan, implementasi Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak dilaksanakan, karena Dewan Pers dan Dewan Kehormatan PWI Jawa Timur tidak dapat menegakan kode etik tanpa aduan masyarakat. Upaya mereka dalam menanggulangi wartawan yang melanggar pasal 64 mengalami beberapa hambatan. Pertama, tidak adanya aduan masyarakat. Kedua, Pengawasan kode etik jurnalistik tidak dilaksanakan karena personil terbatas. Ketiga, kesadaran hukum masyarakat kurang. Keempat, Dewan Pers dan Dewan Kehormatan PWI JawaTimur perlu melakukan pencegahan pelanggaran identitas anak melalui sosialisasi dan melakukan uji kompetensi wartawan.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 213