ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 53/PUU-XV/2017 BERKAITAN DENGAN PENOLAKAN UJI MATERI PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PENGUSULAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PEMILIHAN UMUM SERENTAK 2019

  • Faisal Hidayatullah

Abstract

Ketentuan Presidential Threshold diatur Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Presidential Threshold, salah satu kebijakan pemerintah bertujuan menciptakan sistem pemerintahan presidensial efektif di Indonesia. Namun, ketentuan tersebut menimbulkan Judicial Review ke MK karena dinilai bertentangan dengan Pasal 6A ayat(2) UUD NRI 1945. Berdasarkan pertimbangan Hakim Konstitusi dalam Putusan No.53/PUU-XV/2017, permohonan pemohon sepanjang berkenaan Pasal222 UU Pemilu adalah tidak beralasan dan ditolak. Tujuan penelitian, menganalisis ratio decidendi No.53/PUU-XV/2017 terkait Presidential Theshold pemilu 2019. Menganalisis akibat hukum dari putusan MK tersebut terkait penolakan uji materi Presidential Threshold pemilu 2019. Penelitian yuridis normatif dengan memelajari dan menelaah sejumlah bahan yang membahas mengenai sebuah permasalahan hukum. Dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, serta konsep. Jenis bahan hukum pendekatan hukum primer, sekunder, dan non-hukum. Pengumpulan bahan hukum dengan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian ini, adanya ketentuan Presidential Threshold tidak bersesuaian dengan Pasal 6A UUD NRI 1945 karena setiap Parpol berhak menyalonkan pasangan capres cawapres. Lalu, ketika pemilu diputuskan serentak, ketentuan tersebut tidak berlaku, karena tidak dapat menentukan persentase ketika Pemilu serentak, walaupun memakai hasil Pemilu sebelumnya hal tersebut tidak dibenarkan karena kekuatan-kekuatan politik berbeda. Alasan penyederhanaan kepartaian dan menyeleksi capres cawapres kurang tepat. Karena Parpol sebagai peserta Pemilu sudah diseleksi KPU, sehingga lolos verifikasi kemudian mengusulkan Capres Cawapres. Penyeleksian Parpol peserta Pemilu merupakan bentuk penyederhanaan sistem kepartaian. Saran dari penelitian ini, peraturan yang dibuat seharusnya disesuaikan UUD NRI 1945 dan tidak merugikan berbagai pihak. Ketentuan Presidential Threshold merupakan kebijakan hukum terbuka, harus tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.

Published
2018-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 530
PDF Downloads: 694