ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 63/PID.SUS/2017/PN BTG DIKAITKAN PASAL 197 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Putusan nomor 63/Pid.Sus/2017/PN Btg hakim telah mempertimbangkan pasal yang didakwakan dalam dakwaan primair, akan tetapi fakta yang terbukti di persidangan ialah pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidair. Pasal yang dipertimbangkan kemudian menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dalam putusan dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, bahwa pasal yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum putusan harus sesuai dengan fakta yang terbukti di persidangan. Penelitian ini mengkaji syarat formil putusan terhadap urutan pembuktian pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidairitas karena mempertimbangkan pasal yang didakwakan dalam dakwaan primair yang tidak sesuai fakta di persidangan.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan nomor 63/Pid.Sus/2017/PN Btg dikaitkan dengan persyaratan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP dan upaya hukum yang dapat ditempuh apabila mempertimbangkan pasal yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum putusan yang tidak tepat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Bahan hukum tersebut kemudian dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penyusunan putusan nomor 63/Pid.Sus/2017/PN Btg dengan mempertimbangkan pasal yang didakwakan dalam dakwaan primair tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP sehingga terjadi penentuan pasal yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum putusan yang tidak tepat serta mengakibatkan putusan batal demi hukum. Upaya hukum yang dapat ditempuh atas penentuan pasal yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum putusan yang tidak tepat ialah Peninjauan Kembali.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 402