AKIBAT HUKUM ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD PUTUSAN PT. JAWA TIMUR NOMOR: 104/PDT/2012/PT.SBY BERKENAAN DENGAN PENCABUTAN SITA EKSEKUSI DALAM SENGKETA HAK ATAS TANAH

  • Cholilla Adhaningrum Hazir

Abstract

Konsekuensi terhadap pertimbangan hukum yang dibuat hakim dengan tidak melakukan penalaran hukum yang logis menjadikan putusan Nomor 104/Pdt/2012/PT.Sby. harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Perkara Nomor 104/Pdt/2012/PT.Sby. mengenai pihak ketiga yang beritikad baik dalam jual beli tidak terlindungi oleh hukum dengan adanya sita eksekusi atas SHGB Nomor 66. Pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung karena Pengadilan Tinggi salah menerapkan atau melanggar hukum acara perdata yaitu azas Audit et alteram partem (mendengar kedua belah pihak), yang membuat putusan Pengadilan Tinggi kurang pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd). Tujuan dari penelitian ini adalah Menganalisis penalaran hukum oleh hakim PT dalam mengeluarkan putusan dan Mengidentifikasi akibat hukum putusan onvoldoende gemotiveerd bagi para pihak. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Analisis penelitian ini secara kualitatif dengan menggunakan metode preskriptif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan membatalkan putusan atau penetapan berdasarkan pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, untuk mempertahankan secara optimal dan proposional fungsi hukum dalam masyarakat. Pertimbangan hukum yang dibuat Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum, karena onvoldoende gemotiveerd. onvoldoende gemotiveerd adalah tidak seksamanya mempertimbangkan semua hal secara relevan dengan perkara bersangkutan (kurang pertimbangan hukum). Pertimbangan yang dibuat Pengadilan Tinggi belum menerapkan penalaran hukum yang logis sehingga putusan belum memberi keadilan bagi para pihak. Hal ini berakibat pada tidak terlaksanakannya Pasal 119 ayat (1) HIR tentang pihak ketiga yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum tetapi, dengan adanya pembatalan putusan Nomor 104/Pdt/2012/PT.Sby. tidak melindungi pihak ketiga dalam mendapatkan hak kepemilikan atas SHGB Nomor 66.

Published
2018-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 135
PDF Downloads: 1280