TINJAUAN YURIDIS PENGUNDURAN DIRI PEKERJA ATAS PERINTAH PENGUSAHA
Abstract
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara PT. Basic IT Team dengan pekerja menyebutkan “….pengusaha serta merta dapat membatalkan perjanjian ini secara sepihak serta tidak memiliki kewajiban untuk membayar kompensasi pembatalan perjanjian ini dan ganti rugi dalam bentuk apapun”. Pasal 1338 KUHPerdata. Selain itu Pasal 1320 KUHPerdata memuat syarat sah perjanjian yang terdiri dari kesepakatan dua belah pihak. Pada sisi lain, terdapat Pasal 62 Undang-undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat(1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja”. Ada pertentangan antara PKWT dengan Undang-undang No.13/2003. Tujuan penelitian, mengetahui perintah pengusaha untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila melakukan kesalahan dikemudian hari dibenarkan/tidak menurut peraturan Undang-undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan dan untuk mengetahui upaya pekerja untuk mendapatkan haknya pada saat pemutusan hubungan kerja atas perintah pengunduran diri oleh pengusaha. Jenis penelitian normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan non-hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi. Teknik pengolahan bahan hukum melakukan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum. Teknik analisis menggunakan metode preskriptif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah PKWT antara PT. Basic IT Team dengan pekerja yang memuat klausul pembayaran ganti rugi sepihak bertentangan dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan tidak memenuhi syarat sah perjanjian pada Pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 518