PROBLEMATIK YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 20 P/HUM/2017 YANG MEMBATALKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TATA TERTIB DPD RI
Abstract
MA membatalkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD RI dengan Putusan MA Nomor 20 P/HUM/2017 baik secara hukum maupun politis telah mengundang problematik di Indonesia. MA telah membatalkan Pasal 47 ayat (1) dan (2) Peraturan DPD RI. Atas putusan yang dikeluarkan MA tersebut mengakibatkan ketidakpuasan beberapa anggota DPD RI yang pada berakibat pada sidang paripurna DPD RI. Menganalisis tentang kewenangan MA untuk memutus Putusan MA Nomor 20 P/HUM/2017 yang membatalkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 telah tepat ditinjau dari Pasal 1 angka 2,Pasal 7,dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 17 Tahun 2014. Serta menganalisis akibat hukum Putusan MA Nomor 20 P/HUM/2017 yang membatalkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif,menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan,Kasus,Konseptual. Sumber penelitian hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan studi kasus. Teknik analisa bahan hukum yaitu dengan menginventarisasi serta mengelompokkan bahan hukum,mengidentifikasi fakta hukum untuk menjawab isu hukum dengan penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Langkah MA dirasa tidak tepat untuk menguji materiil Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 dengan bahwa pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PerUUan belum diperjelas mengenai aturan seperti Tata Tertib DPD RI yang substansinya hanya mengikat ke dalam dan hanya berlaku diinternal badan tersebut dapat digolongkan sebagai peraturan perundang-undangan sesuai aturan yang berlaku sehingga dapat digolongankan dengan mudah jika pasal tersebut mengatur segara jelas.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 63