PENEGAKAN HUKUM BAGI PETERNAK RAKYAT DENGAN JENIS TERNAK AYAM RAS PETELUR YANG TIDAK MEMILIKI TANDA DAFTAR USAHA PETERNAKAN DI KABUPATEN BLITAR

  • Gladena Liveria Kembarane

Abstract

Tanda Daftar Usaha Peternakan (TDUP) merupakan tanda daftar yang diberikan kepada peternak rakyat berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kabupaten Blitar merupakan wilayah dengan populasi ayam petelur terbanyak ditingkat Kabupaten di Jawa Timur yaitu 15.213.000 ekor sehingga terdapat banyak peternak rakyat ayam ras petelur. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum dan sanksi yang diterapkan oleh Dinas Peternakan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Blitar. Penelitian ini menggunakan yuridis sosiologis merupakan ilmu yang tetap berbasis terhadap hukum normatif tetapi bukan mengkaji mengenai sistem norma dalam aturan perundangan, namun mengamati bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa penegakan hukum terkait TDUP di Kabupaten Blitar belum berjalan maksimal karena terdapat tiga faktor yang belum berjalan efektif, yaitu faktor penegak hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. TDUP di Kabupaten Blitar diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 07 Tahun 2003 Tentang Perijinan Usaha Peternakan dan Pendaftaran Peternakan Rakyat. Sanksi yang ditegakan oleh Dinas Peternakan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Blitar adalah berupa penutupan peternakan rakyat secara sementara atau permanen kepada peternak rakyat yang tidak memiliki TDUP.

Published
2018-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 190
PDF Downloads: 340