EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PELANGGARAN IZIN USAHA PENGELOLAAN PASAR RAKYAT OLEH PENGELOLA PASAR RAKYAT
Abstract
Keberadaan pasar rakyat di Kota Surabaya memberikan dampak yang positif bagi masyarakat,juga memiliki sisi negatif. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis,memahami efektivitas penegakan hukum administrasi terhadap pelanggaran izin usaha pengelolaan Pasar Rakyat oleh Pengelola Pasar Rakyat. Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat di Kota Surabaya menyatakan semua pasar rakyat harus memiliki izin pengelolaan kecuali pasar rakyat yang dikelola oleh Pemda. Pasar rakyat di Surabaya berjumlah 109 pasar dan sebanyak 105 pasar yang belum memiliki izin. Hambatan umum yang sering terjadi pada pasar rakyat yaitu buruknya proses perizinan,kurangnya sarana dan prasarana,lemahnya manajemen pengelolaan pasar rakyat hendaknya Pemda secara sigap mengkaji persoalan tersebut dengan komprehensif dan menindak tegas terhadap pasar rakyat yang belum memenuhi prosedur perizinan. Jenis penelitian yuridis empiris, yang menggambarkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran dan faktor penghambat,pendorong dalam proses penegakan hukum administrasi terhadap pelanggaran Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) oleh Pengelola Pasar Rakyat. Populasi dalam skripsi ini adalah Pasar Rakyat Benowo, Pasar Rakyat Sememi, dan Pasar Rakyat Kandangan di Kota Surabaya, sedangkan sampel yang digunakan ialah Dinas Perdagangan Kota Surabaya, pedagang, pengelola Pasar Rakyat, dan masyarakat sekitar pasar yang ada dalam populasi. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode teknik wawancara,observasi, dan dokumentasi. Efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran IUP2R oleh pengelola Pasar Rakyat di Kota Surabaya masih belum efektif, hukum administrasi dalam menjamin terlaksananya Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015. Apabila ditinjau dari faktor yang mempengaruhi hukum maka yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum adalah masalah tentang pembebasan lahan atas pengelolaan pasar sendiri.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.

