PENEGAKAN HUKUM PASAL 44 SAMPAI DENGAN PASAL 49 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES SURABAYA
Abstract
Undang – Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 4 menjelaskan bahwa anak memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pada faktanya tindak kekerasan pada anak masih terjadi dan berada dalam lingkungan keluarga. Kekerasan pada anak merupakan tindakan yang melanggar hak anak. Aparat penegak hukum yaitu kepolisian melakukan penegakan hukum dalam perkara kekerasan yang terjadi pada anak di lingkungan keluarga untuk membuat efek jera kepada pelaku. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum KDRT pada Anak di wilayah Polrestabes Surabaya serta kendala yang dihadapi oleh Polrestabes Surabaya dalam melaksanakan penegakan hukum KDRT pada Anak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Data yang digunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian penegakan hukum tentang KDRT pada Anak dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Secara preventif polisi memberi contoh pada masyarakat, Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP5A) membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Secara represif kepolisian menerima aduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kemudian masuk proses penyelidikan, penyidikan, lalu serah perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP5A) melakukan pendampingan korban dari proses pemeriksaan kepolisian sampai pengadilan. Hambatan yang ditemui Polrestabes Surabaya dalam penegakan hukum tentang KDRT antara lain: Faktor hukumnya karena kasus kekerasan adalah delik aduan dan tidak semua korban ataupun keluarga mau mengadukan. Masyarakat yang masih belum mengetahui dan memahami aturan hukum. Faktor budaya yang memandang KDRT sebagai urusan privasi
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.

