PENERAPAN HUKUM SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PELAKU PELANGGARAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN BATUAN MINERAL NON LOGAM (BAHAN GALIAN BATU GAMPING) (Studi Kasus Desa Karang Anyar Kabupaten Sampang)

  • Nur Fadilah

Abstract

Pertambangan merupakan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan usaha mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,eksplorasi,studi kelayakan,konstruksi,penambangan,pengolahan dan pemurnian,pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang. Kegiatan usaha tambang merupakan kegiatan yang dapat memberikan dampak positif maupun negatif. Kegiatan usaha tambang dapat diselenggarakan dengan berbagai tahapan perizinan. Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2009 menegaskan bahwa tahapan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan: Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi,Izin Pertambangan Operasi Produksi. Tujuan penelitian ini adalah memahami dan menganalisis bentuk pelanggaran dan penerapan hukum secara administrasi yang dilakukan serta faktor penghambat pemilik izin usaha belum memiliki izin usaha pertambangan batuan mineral non logam (bahan galian batu gamping) di Desa Karang Anyar Kec Tambelangan Kabupaten Sampang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis. Data penelitian dilakukan dengan wawancara kepada para pihak, buku, studi literatur, jurnal, laporan dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan penerapan sanksi administratif serta prosedural perizinan usaha pertambangan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku. Prosedur serta penerapan sanksi dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terburuk tidak terjadi dalam kegiatan usaha pertambangan. Bentuk pelanggaran hukum sanksi administrasi yang dilakukan kepada pemilik usaha pertambangan batu gamping di desa Karang anyar juga memenuhi sebagai pelanggaran yang mendapatkan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009. Kendala yang menghambat pemilik usaha pertambangan, tidak memiliki izin usaha pertambangan dikarenakan pengetahuan yang terbatas, pengawasan dan penegakan serta sosialisasi yang kurang memadai sehingga pemilik usaha tambang menganggap izin usaha pertambangan tidak dibutuhkan dalam melakukan kegiatan usaha tambang.

Published
2018-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 1629
PDF Downloads: 597