PERLINDUNGAN HUKUM PETUGAS MEDIS DALAM INTERNATIONAL ARMED CONFLICT DI SYRIAN ARAB REPUBLIC BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Abstract
Sengketa bersenjata internasional di Suriah sejak tahun 2011 hingga saat ini menunjukkan salah satu akibat yang menonjol yaitu adanya penyerangan terhadap petugas medis yang berada di wilayah konflik tersebut. Terdapat laporan yang menyatakan bahwa penyerangan tersebut disengaja, namun pihak Suriah dan sekutunya menyebut bahwa penyerangan tersebut tidak disengaja. Petugas medis berdasarkan Hukum Humaniter Internasional memiliki perlindungan hukum untuk selalu dihormati, dilindungi dalam segala keadaan dan tidak boleh diserang sesuai dengan Pasal 24 Konvensi Jenewa I 1949, Pasal 20 Paragraf 1 Konvensi Jenewa IV 1949, Pasal 12 (1) Protokol Tambahan I 1977 dan Pasal 9 (1) Protokol Tambahan II 1977. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan merumuskan apakah penyerangan petugas medis dalam international armed conflict di Suriah merupakan intentional attack,bagaimana penyelesaian sengketa pelanggaran penyerangan petugas medis dalam international armed conflict di Suriah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta menggunakan teknik analisa preskriptif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa terdapat penyerangan sengaja oleh pihak Suriah dan sekutunya terhadap petugas medis yang merupakan pelanggaran berat karena telah melanggar ketentuan dalam Konvensi Jenewa I dan IV 1949, Protokol Tambahan I dan II 1977,prinsip kepentingan militer,kemanusiaan dan pembeda serta tidak sesuai dengan tujuan utama Hukum Humaniter Internasional. Bentuk penyelesaian sengketa pelanggaran penyerangan petugas medis di Suriah yaitu melalui Majelis Umum PBB berdasarkan Resolusi 377A (V) “Uniting for Peace” 1950. Melalui pengadilan hibrida karena pengadilan nasional Suriah tidak mampu dalam mengadili pelaku kejahatan perang yang diduga yaitu Presiden Bashar Al-Assad. Laporan atau tuntutan kepada ICC dari negara pengirim petugas medis.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 762