PENDEKATAN HUKUM TERHADAP MONEY POLITICS DALAM PROSES PEMILIHAN KEPALA DESA (STUDI KASUS DESA TLOGOREJO, KECAMATAN KEPOHBARU , KABUPATEN BOJONEGORO)

PENDEKATAN HUKUM TERHADAP MONEY POLITICS DALAM PROSES PEMILIHAN KEPALA DESA (STUDI KASUS DESA TLOGOREJO, KECAMATAN KEPOHBARU , KABUPATEN BOJONEGORO)

  • M. Saifudin Zuhri Unesa
  • Hananto Widodo

Abstract

Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu bentuk demokrasi di sebuah Pemerintahan tingkat Desa. Demokrasi dalam konteks Pemilihan Kepala Desa dapat dipahami sebagai pengakuan keanekaragaman serta sikap politik partisipasif dari masyarakat dalam bingkai demokratisasi pada tingkat desa. Dalam masa transisi menuju demokrasi seperti yang terjadi di Indonesia saat ini salah satunya di Kabupaten Bojonegoro, penyalahgunanaan wewenang yang di lakukan oleh pejabat atau lembaga perwakilan rakyat masih banyak terjadi. Mekanisme demokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa masih jauh dari sempurna dan belum menjamin terbentuknya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Padahal tindakan seperti ini tidak dibenarkan dalam Undang – Undang yang berlaku di Indonesia. Karena pada dasarnya tindakan tersebut termasuk dalam kategori praktik politik uang. Pelanggaran money politics diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012,  mengatur larangan melakukan politik uang terutama pada pasal 86 ayat (1) huruf J. Berbunyi: pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, kepada peserta kampanye pemilu. Larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana pada pasal 301 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, yang menyatakan setiap pelaksana kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu, secara langsung maupun tidak langsung. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 89, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa praktik politik uang dan penegakan hukum dalam proses Pemilihan Kepala Desa yang terjadi di Bojonegoro kususnya di Desa Tlogorejo. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang berlokasi di Desa Tlogorejo.

Published
2020-12-28
Section
ART 1
Abstract Views: 116
PDF Downloads: 150