PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ZONA CAGAR BUDAYA TERKAIT PENGURUKAN ZONA PENYANGGA SITUS KOLAM SEGARAN DI KAWASAN CAGAR BUDAYA NASIONAL (KCBN) TROWULAN MOJOKERTO

  • Dwi Prastiwi Kusnaning Tya Universitas Negeri Surabaya
  • Indri Fogar Susilowati Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Pemanfaatan zona cagar budaya yang mengubah fungsi ruang wajib didahului kajian dan mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang, ketentuan ini diatur pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Dalam kasus pengurukan zona penyangga kolam segaran, rencana pembangunan tersebut belum mendapatkan izin. Pemanfaatan ruang cagar budaya yang tidak sesuai prosedur meningkatkan kemungkinan kerusakan cagar budaya disekitarnya dan menyangkut kemungkinan temuan cagar budaya di zona tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum dan hambatan yang dialami yang alami Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur dalam melakukan perlindungan zona cagar budaya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris. Teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada informan di Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur dan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Mojokerto serta dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur menerapkan bentuk perlindungan hukum preventif dan represif. Bentuk perlindungan hukum preventif terdiri dari zonasi dan perijinan sedangkan bentuk perlindungan hukum represif berupa pengenaan sanksi. Dalam kasus ini Balai Pelestarian Cagar Budaya menghentikan proyek tersebut sebagai sanksi karena kegiatan tersebut tidak melalui prosedur perijinan dan kajian terlebih dahulu. Adapun hambatan yang dialami Balai Pelestarian Cagar Budaya mempunyai 2 faktor yaitu faktor hukum dimana belum disahkannya peraturan zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan, dan faktor masyarakat dimana sebagian besar zona inti dan penyangga cagar budaya dimiliki perorangan sehingga sering terjadi perbedaan kepentingan antara pemilik lahan untuk memanfaatkan lahan secara komersil dengan BPCB dalam rangka pelestarian cagar budaya.

Published
2020-11-13
Section
ART 1
Abstract Views: 246
PDF Downloads: 292