Penerapan Hak Tahanan yang Meninggal di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya

Application of the Rights of Detainees Who Died in State Detention Centers Class I of Surabaya

  • achmad surya adhyansyah Universitas Negeri Surabaya
  • pudji astuti S.H., M.H. Unesa

Abstract

Abstrak

Tahanan merupakan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, tahanan adalah seseorang yang sedang menjalani proses beracara hukum pidana guna untuk mendapatkan keputusan yang tetap oleh hakim di pengadilan. Hak asasi manusia harus terjamin, baik manusia yang bebas ataupun manusia yang sedang menjalani proses hukum. Tahanan merupakan seseorang yang sedang menjalani proses hukum dan harus terjamin haknya. Rumah Tahanan Negara atau yang disebut Rutan merupakan tempat penahanan bagi para tahanan yang sedang menjalani proses persidangan. Didalam Rutan terdapat hak tahanan yang harus terjamin. Hak tahanan diatur dalam Peraturan Pemerintsh No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan. Hak tahanan memiliki berbgai macam jenis, salah satunya adalah hak tahanan yang meninggal di Rutan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetehui proses penerapan dan penyebab terhambatnya proses penerapan hak tahanan yang meninggal di Rutan. Jenis penelitian ini yaitu jenis penelitian yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan yaitu mengunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data mengunakan teknik wawancara dengan narasumbe dan pengumpulan dokumen. Hasil dari penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi semua orang, terutama pihak Rutan. Baik untuk pihak Rutan Kelas I Surabaya maupun Rutan yang ada diseluruh Indonesia.

Kata Kunci: tahanan, hak, rutan, overkapasitas.

 

Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 93
PDF Downloads: 112