Analisis Klausul Tidak Memberlakukan Pasal 1266 KUHPerdata Pada Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Oleh TunaiKita

  • Elvira Dwiyanti UNESA
  • Budi Hermono UNESA

Abstract

Di Indonesia banyak sekali jenis fintech, namun jenis fintech yang paling banyak diminiati oleh masyarakat adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis daring. Otoritas Jasa Keungan telah mengeluarkan regulasi sendiri untuk jenis fintech ini, yaitu POJK Nomor 77/POJK.01/2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Pelaksanaan kegiatan pinjam meminjam daring ini tentu saja menggunakan perjanjian guna melindungi kepentingan para pihak. Perjanjian yang sering digunakan adalah perjanjian baku. Salah satu platform penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis daring yang menggunakan perjanjian baku adalah TunaiKita. Dalam perjanjian yang dibuat TunaiKita terdapat klausul yang mana menyatakan untuk para pihak sepakat untuk tidak memberlakukan Pasal 1266 KUHPerdata. Penelitian ini dalah jenis penelitian normatif (legal research). Pembahasan penelitian ini menunjukan bahwa dicantumkannya klausul tidak memberlakukannya pasal 1266 KUHPerdata tidak dapat secara langsung membatalkan perjanjian secara sepihak apabila terjadi wanprestasi, karena berlaku asas hukum yaitu asas lex superior derogat legi inferiori sehingga meski perjanjian bebas dibuat para pihak, tapi tidak diperkenankan menyimpangi aturan di atasnya. Akibat hukum bagi perjanjian yang memiliki klasul tidak mememberlakukan pasal 1266 KUHPerdata tidak serta merta perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun pembatalan tetap melalui pengadilan, Sehingga dalam hal ini, bukanlah perjanjiannya yang dianggap tidak ada, tapi klausul tersebutlah yang tidak diberlakukan.

Published
2020-11-18
Section
ART 1
Abstract Views: 159
PDF Downloads: 197