PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT SEBAGAI PEMOHON HAK ATAS PEMBATALAN PEMBERIAN HAK TANAH NEGARA OLEH BADAN PERTANAHAN

  • dhea puspa putri Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Tanah sangat berarti untuk kehidupan manusia di bumi ini. Tanah dibutuhkan manusia sebagai tempat tinggal, sumber mata pencaharian, dan juga untuk peristirahatan terakhir. Berdasarkan perkembangan jaman, bertambahnya manusia atau jumlah penduduk menyebabkan semakin sempitnya pertanahan di bumi ini. Berdasarkan pada Pasal 33 (ayat 3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bahwa “Bumi dan Air dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” Bunyi pada pasal tersebut menggambarkan bahwa segala jenis atau bentuk sumber daya yang ada harus dikuasai oleh negara harus memberikan manfaat bagi masyarakat di indonesia. Dibalik fungsi tanah yang berarti bagi manusia banyak menimbulkan konflik-konflik di Negara Republik Indonesia ini yang berhubungan dengan tanah, terkusus mengenai hak atas tanah negara. Kegunaan penulisan penelitian ini secara teoritis diharapkan dapat bermanfaat untuk masyarakat dan masukan untuk badan pemerintahan terkusus Badan Pertanahan Nasional. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif tetapi juga melakukan penelitian di lapangan untuk menambah informasi mengenai konflik sengketa yang ada di Wonokusumo Surabaya. Penulis menitikberatkan pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Penelitian ini menggunakan Pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan Historis dengan bahan hukum primer: berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum primer sekunder berupa buku pendapat para ahli, tesis, dan jurnal jurnal yang berhubungan dengan konflik yang dianalisis. jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai macam aspek, yaitu aspek teori, aspek sejarah, aspek filosofi, struktur dan komposisi, ruang lingkup dan materi, penjelasan umum, konsistensi, kemudian pasal demi pasal.

Published
2020-12-28
Section
ART 1
Abstract Views: 58
PDF Downloads: 71