PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BARANG SITAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN LAMONGAN
PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BARANG SITAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN LAMONGAN
Abstract
Di Indonesia tindak pidana narkotika mengalami kenaikan setiap tahunnya. Tahun 2019 Jawa Timur menempati urutan kedua sebagai pengguna narkoba terbanyak di Indonesia. Kabupaten Lamongan merupakan salah satu Kabupaten yang berada di Jawa Timur yang memiliki kenaikan kasus. Salah satu bentuk upaya yang dilakukan untuk menyelesaikannya dengan melakukan penangkapan. Dalam penangkapan penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang nantinya akan digunakan sebagai alat bukti.
Barang sitaan narkotika yang tidak digunakan akan dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan Kejaksaan Negeri Lamongan berdasarkan putusan pengadilan. Pemusnahan narkotika diatur dalam Lampiran II.1 Perka BNN 7/2010 dimana pemusnahan tersebut dilakukan di tempat terbuka yang jauh dari permukiman warga. Pemusnahan barang sitaan narkotika dilakukan di Kejaksaan Negeri Lamongan sedangkan lokasi tersebut terletak di lingkungan yang ramai penduduk dan sentra pendidikan. Tujuan penelitian (1) mengetahui bagaimana pelaksanaan pemusnahan barang sitaan dan (2) mengetahui faktor penghambat pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara kepada informan, dokumentasi dan arsip. Data yang sudah terkumpul akan di analisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksaan pemusnahan barang sitaan narkotika dimulai dari Inventaris, membuat daftar pengelompokan, menyiapkan berita acara pemusnahan, pelaksanaan pemusnahan terakhir penandatanganan berita acara pemusnahan, tetapi dalam pelaksanaannya pemusnahan barang sitaan yang dilakukan belum sesuai dengan mekanisme. Faktor penghambat pemusnahan barang sitaan narkotika yaitu, ketiadaaannya alat khusus "incinerator" yang digunakan untuk melakukan pemusnahan, ketiadaannya aturan mengenai pengawasan pemusnahan barang sitaan narkotika khusunya oleh BNNP Jatim sebagai instansi yang mengeluarkan Perka, ketiadaannya sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan pemusnahan yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Copyright (c) 2020 Vinanda Ayu Putri Rujianto, Pudji Astuti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 200