PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BARANG SITAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN LAMONGAN

PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BARANG SITAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN LAMONGAN

  • Vinanda Ayu Putri Rujianto Unesa
  • Pudji Astuti Unesa

Abstract

Di Indonesia tindak pidana narkotika mengalami kenaikan setiap tahunnya. Tahun 2019 Jawa Timur menempati urutan kedua sebagai pengguna narkoba terbanyak di Indonesia. Kabupaten Lamongan merupakan salah satu Kabupaten yang berada di Jawa Timur yang memiliki kenaikan kasus. Salah satu bentuk upaya yang dilakukan untuk menyelesaikannya dengan melakukan penangkapan. Dalam penangkapan penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang nantinya akan digunakan sebagai alat bukti.
Barang sitaan narkotika yang tidak digunakan akan dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan Kejaksaan Negeri Lamongan berdasarkan putusan pengadilan. Pemusnahan narkotika diatur dalam Lampiran II.1 Perka BNN 7/2010 dimana pemusnahan tersebut dilakukan di tempat terbuka yang jauh dari permukiman warga. Pemusnahan barang sitaan narkotika dilakukan di Kejaksaan Negeri Lamongan sedangkan lokasi tersebut terletak di lingkungan yang ramai penduduk dan sentra pendidikan. Tujuan penelitian (1) mengetahui bagaimana pelaksanaan pemusnahan barang sitaan dan (2) mengetahui faktor penghambat pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara kepada informan, dokumentasi dan arsip. Data yang sudah terkumpul akan di analisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksaan pemusnahan barang sitaan narkotika dimulai dari Inventaris, membuat daftar pengelompokan, menyiapkan berita acara pemusnahan, pelaksanaan pemusnahan terakhir penandatanganan berita acara pemusnahan, tetapi dalam pelaksanaannya pemusnahan barang sitaan yang dilakukan belum sesuai dengan mekanisme. Faktor penghambat pemusnahan barang sitaan narkotika yaitu, ketiadaaannya alat khusus "incinerator" yang digunakan untuk melakukan pemusnahan, ketiadaannya aturan mengenai pengawasan pemusnahan barang sitaan narkotika khusunya oleh BNNP Jatim sebagai instansi yang mengeluarkan Perka, ketiadaannya sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan pemusnahan yang tidak sesuai dengan mekanisme.

Published
2020-12-28
Section
ART 1
Abstract Views: 289
PDF Downloads: 200