Analisis Coret-Mencoret Di Fasilitas Umum

Analisis Coret-Mencoret : Di Fasilitas Umum

  • Sendy Uda Cantika Putri Unesa
  • Pudji Astuti Unesa

Abstract

Abstrak

Vandalisme adalah suatu perbuatan perusakan atau penghancuran terhadap barang-barang milik oranglain atau barang-barang milik umum. Di Indonesia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri tidak di atur secara khusus mengenai Vandalisme.Tetapi dalam pengenaan kasus vandalisme di Indonesia sendiri banyak terjadi perbedaan dalam penggunaan Undang-Undang dalam pengenaan kasus vandalisme mengenai perilaku coret-mencoret yang identik dengan vandalisme. Salah satu pengenaan Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan dalam pengenaan kasus vandalisme adalah Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dimana dalam Pasal tersebut tidak secara spesifik menyebutkan mengenai coret-mencoret dan hanya menggunakan sebutan pengrusakan dan penghancuran. Sedangkan dalam Peraturan Daerah vandalisme di atur lebih spesifik dengan menggunakan kata coret-mencoret. Maka dengan begitu penggunaan Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam penggunaan kata merusak dan menghancurkan dalam pengenaan kasus coret-mencoret menjadi tidak jelasm karena dalam peraturan tersebut tidak mengatur coret-coret secara spesifik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menggunakan sumber data sekunder (pustaka) yang terdiri dari : bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian data diolah secara sistematis dan dianalisis dengan menggunakan metoder preskripsi yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau merumuskan masalah sesuai keadaan atau fakta yang ada . menghasilkan kesimpulan yaitu coret-mencoret di fasilitas umum diklasifikasikan sebagai vandalisme dan coret-mencoret di fasilitas umum di klasifikasikan sebagai tindak pidana dan dikenakan pasal Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kata Kunci: coret-mencoret di fasilitas umum, vandalisme, tindak pidana, pasal 406 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana, perusakkan dan  penghancuran.

Published
2021-01-13
Section
ART 1
Abstract Views: 7228
PDF Downloads: 970