TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN RAHASIA BANK TERKAIT DATA NASABAH PENYIMPAN DAN SIMPANANNYA YANG DILAKUKAN OLEH MANTAN PEGAWAI BANK
Abstract
Rahasia bank adalah segala yang terkait dengan nasabah penyimpan dan simpanannya. Pihak terafiliasi yang memiliki kewajiban menjaga rahasia bank antara lain anggota dewan komisaris, direksi bank, pegawai bank, dan pihak terafiliasi lainnya. Negara Indonesia menganut teori rahasia bank yang bersifat relatif artinya rahasia bank dapat dibuka jika ada kepentingan mendesak untuk kepentingan masyarakat dan negara. Sehingga pihak bank dan pihak terafiliasi dilarang membuka rahasia bank berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perundang-Undangan. Temuan kasus pelanggaran rahasia bank yang dilakukan mantan pegawai bank melalui jual beli data nasabah menjadi hal yang perlu dikaji secara lebih lanjut. Hal tersebut dikarenakan pengaturan mengenai mantan pegawai bank dalam menjaga rahasia bank belum diatur dalam Perundang-Undangan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kewajiban menjaga rahasia bank bagi mantan pegawai dapatkah dibenarkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan akibat hukum yang diperoleh mantan pegawai bank atas pelanggaran rahasia bank. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder kemudian dianalisis untuk mendapatkan jawaban dari rumusan masalah. Hasil penelitian disimpulkan menjadi dua; pertama bahwa kewajiban menjaga rahasia bank bagi mantan pegawai bank belum dapat dibenarkan berdasarakan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia, namun hanya dapat dibenarkan berdasarkan kode etik sebagai kewajiban moral. Kedua Pelanggaran rahasia bank di Indonesia merupakan pelanggaran pidana dan akibat hukumnya berupa pemberian sanksi pidana, namun sanksi pidana belum dapat diterapkan bagi mantan pegawai bank di Indonesia.
Kata Kunci : Rahasia Bank, Mantan Pegawai Bank, Data Nasabah
Copyright (c) 2021 Shinta Adhania Sumaningrum, Mahendra Wardhana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 2138