TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN SANKSI PIDANA TERHADAP LEMBAGA PENYIARAN TELEVISI YANG MENYIARKAN KEKERASAN

Authors

  • aditya sahala putra adityasahala

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.37986

Abstract

Pasal 36 ayat 5 huruf c dan ayat 6 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjelaskan bahwa isi siaran dilarang menayangkan unsur kekerasan, memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia. Pengaturan mengenai isi siaran tersebut harus ditaati oleh lembaga pertelevisian sebelum mendapatkan izin siaran. Setelah mendapatkan izin siaran maka lembaga penyiaran televisi dapat menyiarkan siarannya. Namun dalam pelaksanaan penyiaran KPI seringkali memberikan sanksi berupa teguran sampai penghentian sementara siaran karena menampilkan tayangan kekerasan dalam siarannya. Pasal 57 huruf d dan huruf e mengatur mengenai pemberian sanksi pidana pada lembaga penyiaran televisi yang menyiarkan tayangan kekerasan. Pemberian sanksi oleh KPI tersebut seharusnya lebih spesifik berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila lembaga penyiaran televisi menyiarkan tayangan kekerasan serta mengetahui mengenai perumusan sanksi pidana pada pasal 57 huruf d dan huruf e telah sesuai dengan tujuan penyusunan UU Penyiaran. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan menggunakan metode analisis preskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pada pelanggaran penyiaran dapat dimintakan sesuai pasal 54 UU Penyiaran kepada Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran yang bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan. Penggunaan teori pertanggungjawaban pidana mutlak dan teori identifikasi. Perumusan sanksi pidana yang terdapat dalam Pasal 57 berdasarkan penologi telah sesuai dengan tujuan dari penyiaran yang tercantum dalam UU Penyiaran.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-01-20

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 193 , PDF Downloads: 240