Kesadaran Hukum Pekerja Harian Lepas Terkait Penggunaan Merek Seluruh/sebagian Dari merek Orang Lain Yang Dihasilkan Oleh Perusahaan Tempat Bekerja Di Kabupaten Mojokerto
Abstract
Kuantitas UMK yang cukup banyak di Indonesia, tidak sebanding dengan kualitas yang dimiliki. Masalah yang terjadi adalah para pelaku usaha UMK yang belum mempunyai kesadaran akan hak atas merek. Hal ini terjadi pada UMK alas kaki Kabupaten Mojokerto, karena kebanyakan dari UMK alas kaki Kabupaten Mojokerto belum mempunyai merek tersendiri, sehingga mereka menggunakan merek orang lain tanpa ijin. Pekerja harian lepas adalah pekerja yang paling cocok digunakan oleh para pengusaha dalam memproduksi alaskaki dengan merek orang lain(palsu) ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kesadaran hukum pekerja harian lepas terkait penggunaan Merek seluruh/sebagian dari Merek orang lain yang dihasilkan oleh perusahaan tempat bekerja di kabupaten Mojokerto serta mendeskripsikan faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum pekerja harian lepas terkait penggunaan Merek seluruh/sebagian dari Merek orang lain yang dihasilkan oleh perusahaan tempat bekerja di kabupaten Mojokerto. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis sosiologi yang merupakan penelitian hukum guna mengetahui sejauh mana suatu peraturan perundang – undangan dapat dikatakan telah berjalan efektif. Sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan tingkat kesadaran hukum pekerja harian lepas terkait penggunaan Merek seluruh/sebagian dari merek orang lain yang dihasilkan perusahaan tempat bekerja di kabupaten Mojokerto sangat rendah. Faktor – faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum pekerja harian lepas terkait penggunaan Merek seluruh/sebagian dari Merek orang lain yaitu : tingkat pendidikan pekerja harian lepas, budaya hukum, supply and demand serta faktor ekonomi. Untuk itu perlu adanya sosialisasi hukum terkait penggunaan Merek seluruh/sebagian dari Merek orang lain yang lebih luas kepada masyarakat, memberikan informasi dan edukasi melalui media cetak ataupun media elektronik.
Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Pekerja Harian Lepas, Penggunaan Merek
Copyright (c) 2021 Mulyadi CH
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 223