Kesadaran Hukum Pekerja Harian Lepas Terkait Penggunaan Merek Seluruh/sebagian Dari merek Orang Lain Yang Dihasilkan Oleh Perusahaan Tempat Bekerja Di Kabupaten Mojokerto

  • Mulyadi CH Mahasiswa

Abstract

Kuantitas UMK yang cukup banyak di Indonesia, tidak sebanding dengan kualitas yang dimiliki. Masalah yang terjadi adalah para pelaku usaha UMK yang belum mempunyai kesadaran akan hak atas merek. Hal ini terjadi pada UMK alas kaki Kabupaten Mojokerto, karena kebanyakan dari UMK alas kaki Kabupaten Mojokerto belum mempunyai merek tersendiri, sehingga mereka menggunakan merek orang lain tanpa ijin. Pekerja harian lepas adalah pekerja yang paling cocok digunakan oleh para pengusaha dalam memproduksi alaskaki dengan merek orang lain(palsu) ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kesadaran hukum pekerja harian lepas terkait penggunaan Merek seluruh/sebagian dari Merek orang lain yang dihasilkan oleh perusahaan tempat bekerja di kabupaten Mojokerto serta mendeskripsikan faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum pekerja harian lepas terkait penggunaan Merek seluruh/sebagian dari Merek orang lain yang dihasilkan oleh perusahaan tempat bekerja di kabupaten Mojokerto. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis sosiologi yang merupakan penelitian hukum guna mengetahui sejauh mana suatu peraturan perundang – undangan dapat dikatakan telah berjalan efektif. Sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan tingkat kesadaran hukum pekerja harian lepas terkait penggunaan Merek seluruh/sebagian dari merek orang lain yang dihasilkan perusahaan tempat bekerja di kabupaten Mojokerto sangat rendah. Faktor – faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum pekerja harian lepas terkait penggunaan Merek seluruh/sebagian dari Merek orang lain yaitu : tingkat pendidikan pekerja harian lepas, budaya hukum, supply and demand serta faktor ekonomi. Untuk itu perlu adanya sosialisasi hukum terkait penggunaan Merek seluruh/sebagian dari Merek orang lain yang lebih luas kepada masyarakat, memberikan informasi dan edukasi melalui media cetak ataupun media elektronik.

Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Pekerja Harian Lepas, Penggunaan Merek

Published
2021-01-20
Section
ART 1
Abstract Views: 105
PDF Downloads: 223