PROBLEMATIKA HUKUM PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP DALAM PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Pasal 66 UU PPLH yang menjelaskan bahwa perlindungan terhadap gugatan balik hanya terbatas diberikan kepada pejuang lingkungan hidup yang telah menempuh upaya hukum. Pembatasan makna tersebut juga berkaitan dengan banyaknya kasus penangkapan terhadap aktivis lingkungan hidup yang melakukan protes dan perlawanan terhadap perusahaan atau pelaku pencemaran lingkungan hidup. Hal tersebut disampaikan oleh pejuang lingkungan hidup bahwa banyak kasus penangkapan aktivis lingkungan hidup karena kurangnya perlindungan dan ketidakjelasan Pasal 66 UU PPLH. Penjelasan Pasal 66 tersebut seharusnya tetap merujuk kepada frasa “setiap orang” dalam Pasal 66 UU PPLH tersebut karena makna setiap orang yang memperjuangkan dapat berarti luas yang mencakup orang yang telah menempuh jalur hukum atau menempuh jalur lain. Tujuan dari penelitian adalah Untuk meneliti, mengkaji, dan menganalisis kedudukan hukum pejuang lingkungan hidup untuk dapat diberikan perlindungan hukum atas gugatan balik (Anti SLAPP) dan menganalisis perlindungan hukum Pejuang Lingkungan Hidup mendapatkan hak untuk tidak dapat dituntut sesuai dengan Pasal 66 UUPPLH . Metode penelitian adalah penelitian yuridis normatif. pendekatan yang digunakan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan Konseptual. Sumber bahan hukum meliputi peraturan perundang-undangan,buku,dan jurnal. Teknik pengumpulan data dengan studi pustaka bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan Hukum pejuang lingkungan hidup dalam Sengketa Lingkungan Hidup Berdasar pada Ketentuan Pasal 84 UU PPLH asalkan telah memenuhi prasyarat yang sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum di dalam undang-undang yakni masyarakat yang telah menempuh cara hukum saja. Perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Copyright (c) 2021 Dhicha Ayudiah Hernanda, Emmilia Rusdiana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 951