DISPARITAS PIDANA PUTUSAN HAKIM PADA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMAOLEH KONTRAKTOR
(Studi Putusan : Putusan Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2018/PN.SBY dan Putusan Nomor 54/Pid.Sus/TPK/2019/PN.SBY)
Abstract
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini antara lain apakah persamaan putusan Nomor 68/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn.Sby dan putusan Nomor 54/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn.Sby Tentang Tindak Pidana Korupsi Yang dilakukan secara bersama-sama oleh kontraktor sehingga menimbulkan disparitas pidana dan apakah penyebab terjadinya perbedaan pertimbangan hakim pada putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan konsep (Conceptual Approach). Bahan hukum primer yang digunakan yaitu putusan pengadilan dan undang-undang, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi beberapa referensi yang relevan dengan substansi penelitian hukum ini.
Hasil Penelitian menunjukkan adanya persamaan pada kedua putusan tersebut yakni sama-sama memiliki subyek seorang kontraktor, obyek pidananya pengadaan barang/jasa pemerintah, jenis tindak pidana merugikan kuangan negara, modus dari para pelaku tindak pidana hampir sama, namun perbedaan dari putusan tersebut ialah terkait dengan kerugian negara yang diakibatkan bahwa putusan pertama lebih besar dibandingkan putusan yang kedua. Namun, terkait pengenaan sanksi kedua putusan tersebut jauh berbeda. Penyebab perbedaan pertimbangan hakim yang terjadi pada kedua putusan tersebut terjadi karena terdapatnya faktor-faktor yang mempengaruhi keadaan diri hakim yakni faktor internal hakim dan faktor eksternal hakim.
Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Disparitas Pidana, Pertimbangan Hakim, Putusan Hakim
Copyright (c) 2021 Ariyanti Lady Sakinata, Pudji Astuti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 179