KAJIAN YURIDIS PADA PUTUSAN NO.275/PID.SUS/2019/PN.SBY TENTANG PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL
Abstract
Pada putusan No.275/PID.SUS/2019/PN.SBY mengenai Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Permasalahan yang timbul adalah ketidaksesuaian putusan dengan pasal yang didakwakan. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tetapi berdasarkan fakta persidangkan menunjukkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan aspek yuridis dan non yuridis. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis aspek yuridis dan non yuridis sebagai dasar pertimbangan hakim pada putusan No.275/PID.SUS/2019/PN.SBY tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dan Independensi Hakim dalam Memutus Perkara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pengumpulan data dengan studi Pustaka dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus,dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim pada putusan No.275/PID.SUS/2019/PN.SBY tidak memperhatikan segi yuridis dan non yuridis. Aspek yuridis berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP, hakim tidak memperhatikan keterangan terdakwa, keterangan saksi dan barang bukti yang telah diungkapkan dalam persidangan. Hakim hanya berfokus pada dakwaan penuntut umum, pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana terdakwa sedangkan berdasarkan pertimbangan non yuridis hakim tidak mempertimbangkan latar belakang perbuatan terdakwa dan kondisi terdakwa. Selain hal tersebut hakim juga belum menerapkan independensial praktis nyata dalam membuat putusan, dikarenakan adanya pengaruh pihak lain dalam penyelesaian perkara.
Kata Kunci: UU ITE, Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Penghinaan di media sosial
Copyright (c) 2021 Crisdinata Refta Anggraini, Emmilia Rusdiana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 261