ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU NOMOR : 104/PDT.G/2019/PN Ktg TENTANG JUAL BELI BANGUNAN TIDAK BESERTA DENGAN TANAH
Abstract
Kasus sebuah sertifikat tanah yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang salah satu pertimbangan hakimnya berdasarkan karena jual beli yang terpisah antara bangunan dengan tanahnya yakni pada putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu (Putusan Nomor : 104/Pdt.G/2019/PN Ktg). Pada sengketa tersebut terdapat Sertifikat Hak Milik No.71/Purworejo dan Sertifikat Hak Milik No.685/Purworejo. Berdasarkan terbitnya Sertifikat Hak milik atas tanah tersebut terdapat pihak yang merasa dirugikan yaitu pihak Pengugat, sebab pihak Penggugat merasa memiliki tanah tersebut berdasarkan jual beli yang terpisah antara bangunan dengan tanahnya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Penggugat.Sehingga pada sengketa diatas menimbulkan sebuah permasalahan mengenai kepastian hukum dan siapa yang berhak atas tanah tersebut.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim dan akibat hukum dari putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus dengan sumber bahan hukum primer,sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini adalah putusan hakim terdapat Asas putusan memuat dasar alasan yang jelas dan rinci, pada perkara ini hakim kurang memperhatikan Asas tersebut, terdapat kekaburan norma mengenai jual beli yang terpisah antara tanah dengan bangunan diatasnya, putusan hakim menyatakan sertifikat yang dipunyai tergugat tidak mempunyai kekatan hukum, namun berdasarkan analisis penulis yang dilakukan sertifikat tanah tersebut merupakan haknya Tergugat, sehingga putusan tersebut tidak mencerminkan unsur keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan bagi Para Tergugat yang menyebabkan Para Tergugat tidak dapat merasakan manfaat dari tanah tersebut untuk seterusnya.
Copyright (c) 2021 Abdurahman Syarif, Mahendra Wardhana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 110