TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN PADA PEREMPUAN DI INDONESIA
Abstract
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri Perkawinan merupakan ikatan lahir batin seorang pria dengan wanita sebagai suami istri membentuk keluarga yang bahagia,kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Salah satu yang menjadi syarat perkawinan adalah pria dan wanita berusia 19 tahun, apabila calon belum mencapai usia 19 tahun, dapat mengajukan dispensasi ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan disertai bukti yangcukup, dalam pasal 7 ayat (2) tidak menjelaskan kriteria standar dan indikator dari dispensasi itu sendiri sehingga tidak menimbulkan pemaknaan salah oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa rasiolegis pemberian dispensasi perkawinan yang tertuang dalam Pasal7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 TentangPerkawinan dan untuk mengetahui akibat hukum pemberiandispensasi. metode penelitian ini yaitu yuridisnormatif, meneliti bahan pustaka berdasarkan sumberutama ,menelaah teori, konsep, dan asas-asas hukum. meninjau secara yuridis normatif rasio legis dispensasi perkawinan dalam Pasal7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan akibat hukum pemberian dispensasi perkawinan. Hasil dari penelitian yaitu dasar pertimbangan dispensasi perkawinan yakni berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, pertimbangan mengenai pemberian dispensasi perkawinan yaitu Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, selain itu landasan filosofis, sosiologis dan landasan yuridis disebutkan dalam Naskah Akademik RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di jelaskan dalam Naskah Akademik tersebut alasan dispensasi tersebut di berikan. Akibat hukum pemberian dispensasi perkawinan yaitu anak tersebut telah dianggap dewasa dan dianggap cakap dalam melakukan perbuatan hukum atau dapat di katakan bahwa ia tidak berada dibawah pengampuan
Copyright (c) 2021 SRI MURNI AMBAR SARI, indri fogar susilowati, S.H.,M.H.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 425