PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA DALAM KASUS TENAGA KEPERAWATAN YANG MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS (Studi Putusan No.109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu)
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA DALAM KASUS TENAGA KEPERAWATAN YANG MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS (Studi Putusan No.109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu)
Abstract
Di dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan (selanjutnya disingkat UU No. 36 Tahun 2014) mengelompokan tenaga kesehatan menjadi tenaga medis dan tenaga keperawatan. Tenaga medis menurut Pasal 11 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2014 terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis, sedangkan tenaga keperawatan menurut Pasal 11 ayat (4) UU No. 36 Tahun 2014, bahwa tenaga keperawatan terdiri atas berbagai jenis perawat. Hal ini berarti bahwa perawat dalam dunia kesehatan bukan sebagai tenaga medis, namun dalam praktiknya tidak jarang tenaga keperawatan melakukan tindakan medis. Di dalam praktik, perawat dijumpai melakukan praktik perawat sering melakukan tindakan medik yang sebenarnya bukan wewenang perawat seperti yang di atur dalam peraturan dan perundangundangan. Hal ini dapat dilihat dimana perawat yang melakukan tindakan medic tanpa ada pelimpahan secara tertulis dari dokter yaitu sebanyak 50%. Perawat yang melakukan tindakan medik dalam rangka menjalankan tugas pemerintah sangat rawan bersinggungan dengan hukum. Memperhatikan uraian tersebut, permasalahan yang dibahas adalah Apakah dakwaan penuntut umum sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2014 dan Apa akibat hukumnya jika tenaga keperawatan melakukan tindakan medis operasi pasien.
Hasil yang didapat adalah tenaga keperawatan yang melakukan tindakan medis operasi pasien, tanpa izin sebagaimana izin praktik kedokteran melanggar Pasal 86 UU No. 36 Tahun 2014 terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum. Pelaku selaku tenaga kesehatan melakukan tindakan medis (operasi terhadap pasien), pasca operasi pasien meninggal dunia, dikaitkan dengan dakwaan jaksa dalam dakwaan kesatu.
Copyright (c) 2021 Gesa Bimantara, PUDJI ASTUTI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 463