TINJAUAN YURIDIS MENGHADAP NOTARIS SECARA VIDEO CONFERENCE UNTUK RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM MENJADI AKTA NOTARIIL

  • Virania Cahya Ramadhani Universitas Negeri Surabaya
  • Budi Hermono Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Dunia saat ini, khususnya Indonesia telah memasuki era industri 4.0, yaitu hampir kegiatan dilakukan secara digital. Pandemi COVID-19 yang terjadi pada awal tahun 2020 telah mempercepat dunia dalam penggunaan teknologi digital tanpa batas, sehingga pembatasan pertemuan menyebabkan semakin sering digunakannya aplikasi pertemuan virtual, seperti zoom. E-notary berkembang mulai memikirkan syarat menghadap sebagai syarat formil pembuatan akta notariil yang dilakukan melalui video conference, seperti pengajuan akta notariil risalah RUPS di bawah tangan. Penelitian ini ingin menganalisis apakah penggunaan video conference dapat menggantikan syarat formil menghadap notaris oleh pihak pemohon akta notariil beserta akibat hukumnya. Penelitian normatif digunakan sebagai metode penelitian dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Sumber bahan hukum untuk melakukan analisis permasalahan yang diteliti, meliputi bahan hukum primer, sekunder, maupun non hukum. Pemilihan bahan hukum dilakukan dengan memilah bahan hukum sesuai permasalahan penelitian dan dianalisis menggunakan perskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menghadap video conference dapat menggantikan syarat formil menghadap notaris oleh pihak pemohon akta notariil dan akibat hukum yang terjadi sama seperti akta notariil pada umumnya.      

Kata Kunci: akta notariil, menghadap notaris, video conference.

Published
2021-03-24
Section
ART 1
Abstract Views: 319
PDF Downloads: 360