TINJAUAN YURIDIS MENGHADAP NOTARIS SECARA VIDEO CONFERENCE UNTUK RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM MENJADI AKTA NOTARIIL
Abstract
Dunia saat ini, khususnya Indonesia telah memasuki era industri 4.0, yaitu hampir kegiatan dilakukan secara digital. Pandemi COVID-19 yang terjadi pada awal tahun 2020 telah mempercepat dunia dalam penggunaan teknologi digital tanpa batas, sehingga pembatasan pertemuan menyebabkan semakin sering digunakannya aplikasi pertemuan virtual, seperti zoom. E-notary berkembang mulai memikirkan syarat menghadap sebagai syarat formil pembuatan akta notariil yang dilakukan melalui video conference, seperti pengajuan akta notariil risalah RUPS di bawah tangan. Penelitian ini ingin menganalisis apakah penggunaan video conference dapat menggantikan syarat formil menghadap notaris oleh pihak pemohon akta notariil beserta akibat hukumnya. Penelitian normatif digunakan sebagai metode penelitian dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Sumber bahan hukum untuk melakukan analisis permasalahan yang diteliti, meliputi bahan hukum primer, sekunder, maupun non hukum. Pemilihan bahan hukum dilakukan dengan memilah bahan hukum sesuai permasalahan penelitian dan dianalisis menggunakan perskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menghadap video conference dapat menggantikan syarat formil menghadap notaris oleh pihak pemohon akta notariil dan akibat hukum yang terjadi sama seperti akta notariil pada umumnya.
Kata Kunci: akta notariil, menghadap notaris, video conference.
Copyright (c) 2021 Virania Cahya Ramadhani, Budi Hermono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 360