PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGSI ANAK ROHINGNYA TANPA PENDAMPING DI INDONESIA

Anak rohingya, pertanggungjawaban negara, hukum pengungsi Internasional.

  • Moch Idham Baskoro UNESA
  • pudji astuti UNESA
  • Elisabeth septin puspoayu UNESA

Abstract

Abstrak

Pada tanggal 15 Mei 2015 pengungsi Rohingya terdampar di Indonesia, pengungsi datang untuk mengungsi tidak hanya sendiri melainkan membawa sanak keluarganya termasuk pengungsi anak dan anak tanpa pendamping. Anak sama dengan pengungsi dewasa juga membutuhkan perlakuan yang sama yaitu mereka juga membutuhkan perlindungan yang khusus dan perhatian yang sama dengan pengungsi dewasa. Anak tanpa pendamping merupakan seorang yang masih dibawah umur, dan anak masih membutuhkan bantuan dan perlindungan dari orang sekitarnya, termasuk orang tua. Oleh karena itu anak mendapatkan hak perlindungan khusus dan hak asasi dari negara di dunia melalui convention on the right of the child (yang selanjutnya di sebut CRoC). Dalam hal ini Indonesia ikut serta memberikan hak anak tersebut dengan menjamin perlindungan pendidikan, sosial, kesehatan, moral maupun spiritualnya. Tujuan penelitian ini ialah mengetahui dasar negara Indonesia dalam melaksanakan perlindungan pengungsi anak Rohingya tanpa pendamping, dan untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab Indonesia sebagai Negara transit kepada para pengungsi anak Rohingya tanpa pendamping menurut hukum Internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu primer dan sekunder. Teknik analisis menggunakan metode preskriptif untuk menganalisis kasus tersebut. Hasil pembahasan yaitu Indonesia mempunyai kewajiban melindungi para pengungsi termasuk pengungsi anak tanpa pendamping sebagai bentuk perlindungan hukum sebagai negara transit, yang merupakan hukum kebiasaan dan prinsip-prinsip hukum Internasional yang berlaku dan tanggungjawab Indonesia sebagai negara transit kepada para pengungsi anak Rohingya tanpa pendamping menurut hukum Internasional adalah  sesuai dengan pasal 22 Konvensi Hak Anak.

Kata Kunci: Anak rohingya, pertanggungjawaban negara, hukum pengungsi Internasional.

Published
2021-03-21
Section
ART 1
Abstract Views: 265
PDF Downloads: 474