Analisis Yuridis Tentang Pekerja Yang Mengundurkan Diri Dengan Tidak Mengikuti Prosedur Sesuai Peraturan Perusahaan PT AFI (Alpen Food Industry)

  • Renzy Ayu Putri Sutadji Universitas Negeri Surabaya
  • Arinto Nugroho

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi tidak hanya berasal dari pihak pengusaha namun dapat terjadi karena kehendak pekerja.Dalam prakteknya masih terdapat pekerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan Pasal 162 (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Hal ini terjadi pada pekerja PT AFI yang ingin mengundurkan diri dari perusahaan PT AFI namun tidak bisa memenuhi persyaratan.Tujuan penelitian untuk mengetahui apakah pemenuhan hak pekerja yang mengundurkan diri apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perusahaan dibenarkan perundangan ketenagakerjaan dan mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja untuk mendapatkan haknya pada saat mengundurkan diri. Berdasarkan latar belakang, maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Menggunakan jenis bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan.Dan metode analisis bahan hukum yang digunakan bersifat preskriptif.Hasil penelitian menunjukan peniadaan hak pekerja bertentangan dengan Pasal 162 (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait hak pekerja yang mengundurkan diri. Hak pekerja wajib diberikan karena termasuk perintah undang-undang. Upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja PT AFI,dengan melakukan perundingan bipartit dan perundingan tripartit. Apabila perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan diantara pihak, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.Peneliti memberikan saran kepada PT AFI dan Menteri Ketenagakerjaan yang menaungi wilayah kerja PT AFI untuk memeriksa dan menelaah kembali klausul yang dibuat oleh PT AFI . Untuk pekerja PT AFI agar dapat membantu pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Kata Kunci : pemutusan hubungan kerja, hak pekerja, pengunduran diri 

Published
2021-05-07
Section
ART 1
Abstract Views: 221
PDF Downloads: 460